Pencuri Dinamo Mesin Las Ditangkap Polisi

35

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Plaju menangkap seorang tersangka pencuri Dinamo Mesin Las merek Lincoln di rumah warga di Jalan Tegal Binangun, Lorong Petai, RT 30, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (3/3) sekira pukul 02.30 WIB. Tersangka bernama Hendrawansyah (25) warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Plaju menangkap seorang tersangka pencuri Dinamo Mesin Las merek Lincoln di rumah warga di Jalan Tegal Binangun, Lorong Petai, RT 30, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (3/3) sekira pukul 02.30 WIB. Tersangka bernama Hendrawansyah (25) warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Tersangka  tertangkap tangan saat melakukan aksinya oleh Unit Reskrim yang sedang melakukan patroli hunting bersama warga.

Baca Juga:  Pengurus DPW PPP Sumsel Periode 2021-2026 Disahkan oleh DPP

Kapolsek Plaju, AKP Hendri Permana membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat).

“Tersangka melakukan pencurian dirumah korban pelapor Sunarlim (78) pada Minggu (3/3), dengan mengambil satu Dinamo Mesin Las merek Lincoln,” ujarnya, Selasa (5/3).

Menurut AKP Hendri Permana mengatakan, dari pengakuan korban bahwa saat kejadian korban sedang tertidur di rumahnya. Diduga dua orang pelaku yang melakukan pencurian dirumah korban, dengan melompati pagar rumah.

Baca Juga:  Anggaran Pilkada Serentak Sumsel Capai Rp600 Miliar

“Modusnya, satu pelaku masuk dengan melompat pagar dan satu pelaku menunggu diluar. Kemudian tersangka Hendrawansyah yang masuk mengambil barang, kemudian melemparkannya keluar pagar yang sudah menunggu satu pelaku,” jelasnya.

Lanjutnya, pada saat bersamaan tersebut anggota sedang melakukan patroli hunting di sekitar wilayah tersebut. Kemudian melihat adanya aksi tersebut langsung melakukan pengejaran, “Tersangka Hendrawansyah langsung ditangkap, dengan barang bukti (BB) ikut diamankan berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Xeon BG 3212 JAI (digunakan pelaku), satu buah Dinamo mesin Las merek Lincoln,” katanya.

Baca Juga:  Polda Sumsel dan Jajaran Pantau Imlek di Palembang

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. #udi

Komentar Anda
Loading...