Hari Peduli Sampah Nasional 2024 :  Palembang Darurat Sampah!

196
Dalam rangka peringatan hari peduli Sampah Nasional  WALHI Sumsel, Rumah Relawan Peduli, Gemapala Wigwam FH UNSRI dan Himpala Bahtera Buana Politeknik Negeri Sriwijaya melakukan aksi bersih-bersih pungut sampah di Masjid Agung, Monpera dan Benteng Kuto Besak), Minggu (25/2).(BP/IST)

Palembang, BP- Dalam rangka peringatan hari peduli Sampah Nasional  WALHI Sumsel, Rumah Relawan Peduli, Gemapala Wigwam FH UNSRI dan Himpala Bahtera Buana Politeknik Negeri Sriwijaya melakukan aksi bersih-bersih pungut sampah di Masjid Agung, Monpera dan Benteng Kuto Besak), Minggu (25/2).

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) secara resmi di setiap tanggal 21 Februari.

“Telah 19 tahun HSPN selalu diperingati di Indonesia namun permasalahan sampah sampai hari ini masih belum tuntas juga. Jika kita melihat permasalahan sampah di Provinsi Sumatera Selatan yang menghasilkan timbulan sampah sebanyak 886.632 ton per tahun,” kata  Febrian Putra Sopah selaku Manager Kampanye WALHI Sumsel, Minggu (25/2).

Baca Juga:  IRT Simpan Narkoba di Dompet

Dari jumlah tersebut, sebanyak 58,77% atau 521.075 ton sampah per tahun tidak terkelola.

Salah satu permasalahan sampah yang paling darurat terjadi di Kota Palembang.Kota Palembang adalah kota penghasil sampah terbesar di provinsi Sumatera Selatan.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021 menyebutkan bahwa sampah di kota Palembang sekitar 430,8 ribu ton per tahun, dalam sehari sekitar 1180 ton sampah yang dihasilkan oleh kota Palembang (sipsn.menlhk.go.id, 2021).

Data sampah yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021 tersebut belum termasuk hitungan sampah yang belum terangkut berserakan di berapa tempat di kota Palembang, seperti di beberapa lokasi yang belum memiliki fasilitas tempat sampah yang memadai, dan juga di berapa drainase.

Baca Juga:  Festival Anak Sholeh Indonesia Tingkat Kecamatan di TK TPA AL-Ikhsan Palembang Berlangsung Sukses

Pihaknya mendesak pemerintah Kota Palembang untuk  Pemerintah Kota Palembang menjalankan hasil putusan gugatan banjir terhadap Walikota Palembang di PTUN Palembang No: 10/G/TF/2022/PTUN.PLG yang memutuskan Walikota Palembang Wajib menyediakan tempat pengelola sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir kota Palembang.

Serta mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Baca Juga:  Gubernur Safari Ramadhan 5 Kabupaten/Kota

Lalu menolak Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Keramasan yang dianggap sebagai solusi permasalahan sampah, namun justru mendorong peningkatan volume sampah sebagai bahan bakar utama PLTSa.

“Seharusnya pengelolaan sampah di Kota Palembang menerapkan Zero Waste Cities. Zero Waste Cities adalah program yang mendorong rumah tangga untuk melakukan pemilahan sampah hingga membuat infrastruktur pemilahan sampah hingga Tempat pemrosesan akhir,” katanya.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...