Tidak Cukup Bukti, Kasus Kades Tak Netral di Ogan Ilir Dihentikan Gakkumdu Sumsel  

26
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Kurniawan bersama jajaran tim Gakkumdu Sumsel di Posko Gakkumdu Sumsel di Jakabaring,  Palembang, Rabu, (31/1) (BP/ist)

Palembang, BP- AP oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir lolos dari jeretan hukum.

Setelah kasus dugaan ketidaknetralan yang menyeret namanya ternyata tidak cukup bukti.

Sehingga kasus tersebut dihentikan oleh  Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kendati demikian, Tim Gakkumdu Sumsel merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir untuk memberikan sanksi kepada AP karena secara administrasi terbukti  AP melakukan pelanggaran.

Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo menjelaskan mengenai Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Disebutkan pada pasal tersebut mengenai konsekuensi sanksi bagi setiap kepala desa atau perangkat pemerintahan lainnya dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye.

“Dari unsur pasal tersebut, kepala desa betul, ada. Kemudian dengan sengaja membuat keputusan. Dia (oknum kepala desa) bukan membuat keputusan. Kalau keputusan kan (mengharuskan) besok coblos si A, misalnya,” kata Anwar di  posko Gakkumdu Sumsel , Palembang, Rabu (31/1) petang.

Dilanjutkannya, jika unsur pasal dalam suatu rangkaian perbuatan tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak sempurna.

Untuk tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu pada masa kampanye, maka disebut dengan delik materil.

Delik materil, kata Anwar, adalah delik yang memiliki adanya akibat atau harus ada akibatnya.

Sementara delik formil, tidak perlu ada akibat, seperti contohnya perkara pencurian.

“Kenapa dalam pasal pencurian tidak disebutkan unsur kerugiannya? Tapi dia cukup. Itu delik formil,” terang Anwar.

Baca Juga:  Kasus Judi Baccarat Segera di Sidang

“Oleh sebab itu, dari semua petugas desa dan didukung keterangan dari ahli bahasa, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu itu harus teruji,” kata Anwar menambahkan.

“Sekarang di mana menguntungkannya? Seperti itu,” lanjutnya.

Di dalam masa kampanye, hal yang menguntungkan yang dimaksud adalah suara dari pemilih kepada peserta Pemilu.

Tim Gakkumdu, kata Anwar, melihat tak ada keputusan dari oknum kades memutuskan untuk memenangkan salah satu calon legislatif yang merupakan peserta Pemilu.

“Yang diuntungkan, menguntungkan atau dirugikan bentuknya adalah suara. Pemilunya belum, pencoblosannya belum. (Dapat diduga melanggar netralitas) apabila yang disampaikan (oleh oknum kades) terwujud keuntungan atau kerugian paslon lain atau calon legislatif lain,” jelas Anwar.

Dari Sentra Gakkumdu Sumatera Selatan pun telah melakukan asistensi ke Kabupaten Ogan Ilir sebelum ke tahap akhir untuk menentukan kepastian hukum.

“Jadi prosedur ini sudah dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Ogan Ilir, dilakukan aistensi dari Gakkumdu Sumsel. Sudah kami lihat alat buktinya apa,” kata Anwar.

Sedangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Kurniawan ditempat yang sama mengatakan, rekomendasi itu telah disampaikan kepada Bupati Ogan Ilir pada 17 Januari 2024 lalu.

“Sudah kita sampaikan terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, kepada Bupati Ogan Ilir,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kurniawan juga menegaskan, bahwa Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir juga telah melakukan rangkaian kegiatan penanganan kasus dugaan Kades tidak netral ini.

“Sejak tanggal 18 Desember 2023 lalu kita menangani kasus ini, hingga akhirnya Polres Ogan Ilir menghentikan kasus ini lantaran tidak cukup bukti,” paparnya.

Baca Juga:  Jalan Tol Lubuk Linggau-Bengkulu Segera Dibangun

Pada saat penanganan kasus oknum Kades tidak netral ini, Tim Sentra Gakkumdu juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan juga pelapor serta terlapor.

“Ahli bahasa dan ahli pidana juga sudah kita turut sertakan dalam penanganan kasus ini,” katanya lagi.

Anggota  Bawaslu Sumsel , Ahmad Naafi menambahkan, Bawaslu Ogan Ilir sudah mengadakan  klarifikasi kepada terlapor dan pelapor dan dari hasil klarifikasi dan pengumpulan bukti yang  disampaikan pelapor serta pendalaman  pasal-pasal yang di pidanakan menyangkut keterangan-keterangan kepada ahli  pidana dan ahli bahasa sudah dilakukan pihak Bawaslu Ogan Ilir.

“ Sehingga kasus ini memenuhi syarat formil dan materil  dan sudah di register dan sudah dilimpahkan ke penyidikan , dalam proses ini Bawaslu Ogan Ilir  tidak hanya hanya melimpahkan dugaan kasus pidana pemilu  juga ke dugaan pelanggaran undang-undang lainnya diantaranya UU No 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, Peraturan daerah Ogan Ilir Nomor  6 tahun 2022 tentang Pemerintahan Desa,” katanya.

Dari hasil kajian Bawaslu Ogan Ilir ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran administrasi dilakukan AP sehingga Bawaslu Ogan Ilir sudah merekomendasikan  kepada Bupati Ogan Ilir  agar AP diberikan sanksi.

“ Kita tunggu apakah rekomendasi sudah di jalankan Bupati Ogan Ilir, karena ini menyangkut netralitas aparat desa , perangkat desa di Ogan Ilir  ,” katanya.

Dan kasus ini menurutnya sudah di tangani Polres Ogan Ilir selama 14 hari dan sudah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu  terdiri dari Polres Ogan Ilir, Kejaksaan dan Bawaslu Ogan Ilir .

Baca Juga:  Pangdam II Sriwijaya Dampingi Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksin Covid-19

“Dari hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam berita acara dan simpulkan kalau kasus ini  tidak bisa diteruskan karena tidak memperoleh bukti  yang cukup dan tidak terpenuhi unsur-unsur dalam pasal 490 UU No 7 tahun 2007 tentang  Pemilu,” katanya.

Sedangkan  Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham ditempat yang sama mengatakan, penghentian kasus dugaan Kades tidak netral ini dikarenakan tidak cukup bukti.

“Kami bersama-sama Tim Gakkumdu, terkait dugaan ketidaknetralan salah satu oknum kades (pada Pemilu), itu perkaranya tidak cukup bukti. Jadi dilakukan penghentian penyidikan,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham,.

Menurut dia, selama 14 hari pihaknya melakukan penyidikan perkara tersebut dan pada akhirnya  polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus ini berawal dari viralnya sebuah video yang diduga AP oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang, mengajak warga untuk mendukung Calon Legislatif (Caleg) tertentu.

Kasus ini pun akhirnya ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, hingga akhirnya dilimpahkan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ke Polres Ogan Ilir.

Oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang ini diduga telah melanggar netralitas. Pasalnya, oknum Kades ini menyatakan mendukung salah satu Caleg dari Dapil Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.

Video berdurasi 2 menit ini pun, sempat menjadi perhatian khalayak ramai bahkan hingga ke nasional.#udi

Komentar Anda
Loading...