PT TUN Jakarta Tetapkan Kepengurusan Sah PB PGRI Hasil KLB Surabaya

8

Palembang, BP- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta resmi menetapkan bahwa satu-satunya kepengurusan sah Persatuan Guru Republik Indonesia atau PB PGRI adalah hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Surabaya yang digelar pada 10 November 2023 di bawah kepemimpinan Teguh Sumarno.

Kepastian hukum tersebut tertuang dalam Putusan PT TUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026. Putusan itu sekaligus membatalkan keabsahan kepengurusan yang terbentuk melalui pertemuan tanggal 7 Maret 2024 yang dipimpin Unifah Rosyidi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan proses pembentukan kepengurusan pada Maret 2024 cacat secara prosedural karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Majelis hakim juga menyatakan dasar hukum yang digunakan kubu tersebut, yakni Akta Notaris Nomor 05 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000332/2024, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Sebaliknya, kepengurusan hasil KLB Surabaya dinilai memenuhi seluruh mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART PGRI. Kepengurusan tersebut juga telah tercatat secara resmi melalui SK Kemenkumham Nomor AHU-0001568/2023.

Baca Juga:  Ramadhan di Tengah Covid-19, Kepsek SDN 33 Bagikan Sembako ke Masyarakat

Dengan adanya putusan itu, secara hukum negara kepengurusan PB PGRI di bawah pimpinan Teguh Sumarno dinyatakan sebagai satu-satunya pengurus yang sah dan memiliki legal standing dalam menjalankan organisasi.

Dalam keterangan yang disampaikan pihak pengurus hasil KLB Surabaya, putusan PT TUN Jakarta disebut telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak.

Artinya, seluruh bentuk upaya hukum lanjutan tidak dapat menunda pelaksanaan putusan tersebut. Konsekuensinya, seluruh administrasi negara yang berkaitan dengan kepengurusan versi pertemuan 7 Maret 2024 wajib dicabut atau disesuaikan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Hukum dan HAM disebut wajib mencoret data kepengurusan kubu Unifah Rosyidi dari administrasi negara karena dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.

Selain itu, seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, mitra kerja organisasi, hingga masyarakat umum diminta hanya mengakui dan berhubungan resmi dengan kepengurusan yang telah ditetapkan pengadilan.

Pihak pengurus hasil KLB Surabaya juga menegaskan bahwa penggunaan nama organisasi, lambang, atribut, maupun tindakan yang mengatasnamakan PB PGRI tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  Aklamasi, Sumardiansyah Kembali Jadi Presiden AGSI

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PB PGRI hasil KLB Surabaya, Teguh Sumarno, menyambut baik keputusan PT TUN Jakarta dan menyebutnya sebagai kemenangan konstitusi organisasi serta penegakan hukum negara.

Menurutnya, putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa organisasi profesi guru terbesar di Indonesia harus berjalan sesuai aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini menegaskan bahwa PGRI harus berjalan di atas koridor konstitusi dan hukum. Perselisihan ini sudah selesai, hukum telah berbicara,” ujar Teguh Sumarno, Jumat (22/5/2026).

Ia juga mengajak seluruh anggota PGRI di berbagai daerah untuk kembali bersatu dan mengakhiri konflik internal yang selama ini terjadi.

Menurutnya, energi organisasi seharusnya difokuskan pada perjuangan meningkatkan kesejahteraan guru serta memperkuat kualitas pendidikan nasional.

“Sekarang saatnya kita semua bersatu kembali, memulihkan kepercayaan publik, dan memfokuskan seluruh energi organisasi untuk memperjuangkan kesejahteraan guru serta memajukan kualitas pendidikan di Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  Gubernur Sumsel: Terima Kasih kepada 1.000 TNI

Pihak kepengurusan sah PB PGRI hasil KLB Surabaya juga meminta seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta lembaga mitra untuk menyesuaikan pola koordinasi organisasi sesuai putusan pengadilan.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh program, kerja sama, hingga kegiatan organisasi yang berjalan di daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Selain itu, penyesuaian tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas organisasi serta memastikan pelayanan kepada anggota PGRI tetap berjalan dengan baik di seluruh Indonesia.

Pihak pengurus menegaskan bahwa dengan adanya putusan PT TUN Jakarta, tidak ada lagi ruang bagi munculnya dualisme kepemimpinan di tubuh PGRI.

Mereka berharap kepastian hukum tersebut menjadi momentum untuk mengembalikan soliditas organisasi guru terbesar di Indonesia agar kembali fokus menjalankan fungsi perjuangan profesi dan pendidikan nasional.

“Diharapkan dengan adanya kepastian hukum ini, organisasi dapat kembali kokoh, solid, dan bergerak maju tanpa terganggu lagi oleh sengketa internal yang tidak berdasar hukum,” demikian pernyataan pengurus sah PB PGRI hasil KLB Surabaya.#udi

Komentar Anda
Loading...