Saat Mandi Direkam Tetangga, Remaja Putri Lapor Polisi

43

Fitri Andayani didampingi kuasa hukumnya, Faisal Abdau, SH, saat membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, Sabtu (6/1) sore.(BP/IST)

Palembang, BP- Asyik mandi, korban diduga direkam memakai video handphone oleh seorang pria bernama Dandi Saputra, yang merupakan tetangga sebelah kontrakannya tinggal.

Aksi dugaan merekam terlapor Dandi yang dilakukannya pada Selasa (2/1), sekitar pukul 23.00 WIB, di jalan RA Abusamah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame Palembang ini.

Namun aksi tak senonoh ini terhenti saat dipergoki oleh korban Fitri Andayani (20), saat dirinya sedang mandi, Selasa (2/1) sekitar pukul 23.00 di Jalan RA Abusamah Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang.

Korban melihat terlapor mengintip dari atas kamar mandi sambil merekam menggunakan HP, sontak membuat korban berteriak dan mendengar teriakan korban terlapor langsung melarikan diri.

Baca Juga:  SMB IV Pertanyakan Solusi Bagi Masyarakat Miskin dan Dunia Usaha Berdampak Perpanjangan PPKM di Palembang

Diketahui, kalau terlapor tidak hanya merekam korban Fitri saja saat mandi.

Namun terlapor juga sudah merekam tiga teman satu kamarnya.

Hal ini diketahui Fitri saat mengecek langsung HP terlapor, didapati video dirinya sedang mandi dan foto lainnya serta ada video yang telah dihapus terlapor.

Tidak terima akhirnya, korban Fitri didampingi Kuasa Hukum, Faisal Abdau SH mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) l, Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi, Sabtu (6/1), sore.

“Kita hari ini melaporkan saudara Dani Saputra atas kejadian pada tanggal 2 Januari 2024, dimana terlapor ini merekam video korban yang sedang mandi, lalu korban bersama temannya berkoordinasi kepada kita,”kata  Faisal saat di temui di SPKT Polrestabes, Palembang.

Baca Juga:  PKPI Sumsel Gelar Rapid Test Anti Gen dan Baksos Untuk Ojol

Lanjut Faisal, pihaknya bersama korban kemudian mendapatkan HP terlapor dan ditemukan video korban sedang mandi.

“Menurut keterangan terlapor bahwa video tersebut direkam olehnya untuk dikonsumsi pribadi, setidaknya ada tiga video dimana satu video ada korban sedang tanpa busana dan duanya masih berpakaian,” bebernya.

Lebih jauh Faisal menuturkan, korban ada empat orang, satu orang Fitri kliennya yang juga korban memergoki terlapor saat merekam video.

Baca Juga:  Sistem Token Listrik Beratkan Konsumen

“Kita bersama korban sempat melakukan mediasi namun terlapor datang tidak dengan keluarganya hanya sendiri, kita ingin diselesaikan secara baik-baik, tetapi hingga ditunggu sampai tanggal 4 Januari 2024 tidak ada komunikasi. Sehingga kita membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” katanya.

Sementara, laporan korban sudah diterima di piket SPKT Polrestabes Palembang dengan atas tindak pidana Pornografi UU No 44 Tahun 2008 dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan 36 KUHP. laporan korban akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.#udi

 

Komentar Anda
Loading...