

Palembang, BP- Pemalak yang meresahkan sopir truk di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara atau tepatnya di Lampu Merah Macan Lindungan Palembang, ditangkap Jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang bersama Jatanras Polda Sumsel, Sabtu (23/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku ialah April Hermanto (21), warga Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Keluarga, Kelurahan Karang Jaya Palembang. Pelaku ditangkap saat sedang berada di bawah Jembatan Musi II Palembang.
Wakapolsek Ilir Barat I AKP Merry Agustina mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat 22 Desember 2023 dan dari hasil pemeriksaan tersangka sudah menerima uang Rp 2 ribu dari sopir yang dipalak.
Saat diinterogasi tersangka juga mengaku saat telah mengantongi uang Rp 22 ribu dari hasil memeras sopir truk di hari tersebut.
“Dia beraksi sendirian dan nekat memanjat truk dan mengancam sopir menggunakan pecahan bodi motor dan plastik yang menyerupai pisau. Di video tersebut tersangka dapat uang Rp 2 ribu dari memalak, ” ujar Merry, Senin (25/12).
Tersangka April mengaku bahwa dirinya baru satu kali melakukan aksi pemalakan tersebut. “Saya baru satu kali malak,” katanya.
“Saya malak tidak sendiri, tetapi bertiga sama 2 orang rekan lainnya, kami malak truk berbeda-beda,” katanya.
Lanjut dikatakan April bahwa uang hasil malak tersebut ia gunakan rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Waktu malak itu saya baru dapat Rp 2.000,” terang April.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pecahan plastik bekas Bodi Sepeda motor warna hitam, serta dua buah potongan plastik warna putih bentuk persegi.#udi