
Palembang, BP- Oknum anggota Polri yang melakukan aksi pengancaman terhadap pemobil di Palembang telah diamankan Bid Propam Polda Sumsel.
Oknum polisi tersebut saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polrestabeas Palembang terkait laporan aksi pengancaman terhadap korban.
Dari unggahan akun Instagram @polisi_palembang, tampak oknum polisi tersebut duduk dan tengah berada di salah satu ruangan untuk diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Pelaku tindak pidana pengancaman yang merupakan oknum anggota Polri telah diamankan Propam Polda Sumsel dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” tulis unggahan tersebut.
Diketahui, aksi pengancaman oleh seorang pria di Palembang yang video viral di media sosial ternyata diduga seorang oknum polisi.
Pelaku mengancam pemobil menggunakan senjata tajam saat mengurus anaknya yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Simpang Polda Sumsel, Senin 18 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi,mengatakan polisi Koboi itu saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati alangkah baiknya kita bicarakan secara baik-baik kepada masyarakat. Bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri,’ kata Kombes Pol Supriadi, Selasa (19/12).
Terkait hal ini, Supriadi menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Karena memang Laporan Polisi (LP) nya ada disana, dan kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum Polri tersebut terbukti silahkan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Pamen Polri alumni Akpol 1991 ini.
Sebelumnya pengendara Alphard putih terpasang nopol BG 999 ED, melakukan intimidasi kepada warga.
Videonya viral di berbagai media social (medsos) intagram di Palembang, Senin, 18 Desember 2023. Korbannya, Dodi Trisna Amijaya (34), sudah melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dalam laporan polisinya, nomor: LP/B/2877/XII/2023/SPKT/Polrestabes Palembang, terlapor yang masih dalam penyelidikan identitasnya, disangkakan dugaan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Di bagian lain, plat nopol BG 999 ED yang terpasang pada Alphard putih itu, ternyata bukan untuk peruntukannya alias pelat nopol bodong.
Sebab dari pengecekan aplikasi e-Dempo Samsat Online, plat nopol BG 999 ED itu milik mobil jenis Pajero warna hitam tahun 2019 dengan bahan bakar solar.#udi