Partisipasi Politik Kaum Milenial Dalam Pemilu

204

 

Oleh : Muhammad Akbar Putra Arianto (Mahasiswa , Angkatan 2023,  Fakultas  Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri)

ARTIKEL  ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada kaum millenial mengenai apa perbuatan yang boleh dilakukan oleh kaum millenial dan apa perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh kaum millenial dalam patisipasi politik dalam pemilu , karena dalam partisipasi politik dalam pemilu  kaum millenial harus teliti dan cermat dalam melakukan perbuatan yang harus dilakukan oleh kaum millenial dalam pemilu , sehingga kaum millenial tidak merusak demokrasi dalam pemilu.

Partisipasi politik adalah suatu  perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam mengikuti kegiatan pemilihan umum  baik menjadi relawan dan kapanye dalam pemilu.  Dalam negara demokrasi kaum millenial  tentu mengikuti pastisipasi politik karena kaum millenial memiliki pengetahuan yang luas sehingga mereka bisa menganalisis apa visi dan misi yang disampaikan oleh calon legislatif atau eksekutif dan selalu mengikuti perkembangan tentang pemilu.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Palembang TAA 40 Persen

Menjadi relawan yang artinya menjadi seseorang yang mendukung calon legislatif atau eksekutif sesuai dengan hak pilih dia. Menjadi relawan bukan hanya sekedar mengajak orang lain untuk bergabung menjadi relawan dia tetapi menjadi relawan harus berkarakter hebat sehingga apa visi dan misi yang mereka inginkan bisa tercapai.

Kampanye menjadi salah satu kebiasaan kaum millenial dalam melakukan partisipasi politik dalam pemilu, karena dengan adanya kampanye pemilu kaum millenial bisa meneliti dan mencermati apa visi dan misi yang disampaikan oleh calon legislatif atau eksekutif, sehingga kaum millenial bisa menilai yang bisa menjadi pilihan mereka adalah calon legislatif atau eksekutif yang menyampaikan visi dan misi sesuai yang diinginkan.

Baca Juga:  Pemekaran Gelumbang Dekati Kenyataan, Usulan Pemekaran Diterima Mendagri

Perbuatan yang tidak boleh dilakukan kaum millenial mengenai partisipasi politik dalam pemilu :

  1. Golput

Golput yang artinya tidak memilih, kaum millenial tidak memilih karena kurangnya mengikuti perkembangan pemilu atau visi dan misi calon legislatif atau eksekutif yang  disampaikan tidak akan dilaksanakan jika mereka sudah terpilih, maka kaum millenial berfikir percuma mencoblos tapi setelah terpilih, visi dan misi calon legislatif atau eksekutif yang disampaikan pada saat kampanye tidak akan dilaksanakan jadi lebih baik golput.

  1. Sogok- menyogok
Baca Juga:  Pemprov Kucurkan Rp60 Miliar Untuk Pembebasan Lahan Musi VI

Sogok-menyogok sering terjadi di lingkungan kaum millenial, sogok-menyogok bertujuan untuk memberikan sebuah hadiah kepada orang agar apa yang dia pilih tidak sesuai dengan hak pilih dia. Sogok-menyogok menjadi alasan agar calon legislatif atau eksekutif yang dipilih bisa menang. dalam memilih  harus sesuai dengan hak pilih, kalau sampai tergoda dengan sogokan maka itu sudah keterlaluan.

Kaum millenial harus teliti dan cermat terhadap apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan kaum millenial terhadap partisipasi politik dalam pemilu. Ingat dalam mengikuti partisipasi politik dalam pemilu haruslah adil, tidak boleh ada perbuatan yang tidak adil  dalam partisipasi politik dalam pemilu.#rill

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...