Rakernis Pelayanan Hukum, Kemenkumham Sumsel Bahas Isu Beneficial Ownership
BALI, BP- Setelah dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), rangkaian Rapat Kerja Teknis Pelayanan AHU dilanjutkan dengan pembahasan isu terkait pelayanan hukum saat ini, Kamis (30/11), bertempat di Ballroom Grand Hyatt Bali.
Kegiatan diisi dengan Pembahasan Isu Teknis Pelayanan AHU Tahun 2023 dan Pemaparan Rencana Kerja Aksi Pelayanan AHU Tahun 2024 oleh seluruh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM se-Indonesia yang terbagi menjadi 6 (enam) Kelompok Kerja (Pokja).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati terpilih sebagai ketua Pokja 2 yang membahas tentang Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat).
Dijelaskan Ika, bahwa Beneficial Ownership (BO) atau kepemilikan manfaat adalah istilah dalam dunia hukum komersial yang merujuk kepada siapa pihak yang menikmati manfaat atas kepemilikan aset tertentu tanpa tercatat sebagai pemilik.
“Saat ini Korporasi sering disalahgunakan dalam tindak pidana kasus pencucian uang, terorisme, dan korupsi dalam menyembunyikan identitas pelaku serta hasil kegiatannya, oleh karena itu harus dicegah sedini mungkin. Notaris sebagai pihak yang berperan dalam membuat Akta Pendirian Korporasi juga memiliki tugas untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan pemilik manfaat dalam pendirian Korporasi,” jelas Ika.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel tersebut melanjutkan, bahwa saat ini masih minim sekali pelaporan BO oleh Korporasi, Notaris, dan pihak yang dikuasakan. Untuk itu, ia dan tim sepakat untuk menyusun kebijakan terkait Pelaporan BO Korporasi, Penambahan fitur kuesioner BO dalam Aplikasi Perseroan Perorangan, Pembukaan blokir oleh system berdasarkan status blokirnya, serta gencar menyebarkan informasi tata cara pelaporan Beneficial Ownership.
Ika memaparkan, per Februari 2023 lalu, jumlah Korporasi di wilayah Sumsel adalah 35.674 dan yang telah mengisi Beneficial Ownership berjumlah 9.597 atau sebanyak 26,90%. Sementara itu, data pengisian kuesioner PMPJ dari PPATK di Sumsel pada tahun 2022 yang sebanyak 27 orang dari 457 Notaris. Terdapat 8 orang berisiko tinggi, 2 berisiko sedang, dan 17 berisiko rendah.
“Audit Kepatuhan secara on site oleh Tim Audit Kanwil Kemenkumham Sumsel juga telah dilaksanakan dengan nilai capaian 100% untuk tahun 2021 dan 2022,” tambahnya.
Selain membahas tentang Beneficial Ownership, para Pokja yang ada juga berdiskusi membahas inventaris masalah/kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Administrasi Hukum Umum yang meliputi isu Kenotariatan, Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Apostille, Fidusia, PPNS, serta Regulasi Pelayanan Administasi Hukum Umum.
Rakernis Pelayanan Administrasi Hukum Umum ini berlangsung selama 4 hari dari 28 November s.d. 1 Desember 2023 di Grand Hyatt, Bali, sebagai Evaluasi Capaian Target Kinerja dan Penyusunan Program Kerja Administrasi Hukum Umum Tahun 2024.
Adapun jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Riyan Citra Utami beserta staf. #man/rel