Palembang, BP- Tidak singkronnya antara luas lahan gambut yang dimiliki di Sumsel yang berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dengan draf Raperda Tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023-2043 membuat data yang ditampilkan berbeda .
KLHK menyebutkan lahan gambut di Sumsel luasnya 2,1 juta hektar namun dalam draf Raperda Tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023-2043 yang kini tengah di bahas di DPRD Sumsel luas lahan gambut di Sumsel hanya 3025 hektar .
“ Data itu khan sama , cuma dalam raperda tidak di sebutkan secara detil , padahal raperda ini wajib diketahui oleh masyarakat untuk mereka paham tentang luas area dan dimana wilayah gambut itu dilindungi,” kata Ketua Pansus IV yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023-2043, Hasbi Asadiki, Sabtu (25/11).
Menurutnya dalam raperda disebutkan luas lahan gambut di Sumsel hanya 3025 hektar .
“Rupanya itu lahan gambut yang kawasan gambut lindung yang wajib untuk tidak di gunakan, padahal sesuai dengan SK Menteri KLHK bahwa lahan gambut di Sumsel ini ada 2,1 juta hektar , memang ada perda itu disebutkan petanya tapi pansus mendorong itu disebutkan sesuai dengan ketentuan yang ada di pusat 2,1 juta hektar dan itu dibagi dua , kawasan gambut untuk budidaya dan ada kawasan gambut untuk pelindung,” kata Waki Ketua Komisi IV DPRD Sumsel ini.
Dan pembahasan lahan gambut ini menurut politisi Partai Golkar ini tengah di pertajam melalui pansus ini.
“ Kita juga mengundang badan konservasi gambut Sumsel untuk hadir dan itu akan kita pertanyakan ke Kementrian ATR /BPN pusat, apakah memang pasal ini harus kita rubah sesuai dengan aturan yang diatur diatas luas area kawasan gambut itu dan kita menyebutkan secara detil ,” kata politisi Partai Golkar ini.
Dalam pasal itu juga menurut Hasbi juga disebutkan juga dalam hal alih fungsi lahan gambut itu harus lebih selektif dan sesuai aturan-aturan yang berlaku.
“ Tidak boleh daerah semaunya untuk mengubah lahan tersebut,” katanya.
Selain itu menurutnya dalam pembahasan raperda ini dalam hal pasal perpasal pembahasannya untuk penyempurnaan dari raperda ini .
“ Senin kita akan mengundang pihak kabupaten kota untuk dalam hal pembahasan di daerah , apakah pembahasan mereka sudah berjalan dengan provinsi, kita mau masukan dari pihak kabupaten kota ,” katanya.
Apalagi menurutnya kabupaten kota belum menyelesaikan Raperda RTRWnya lantaran masih menunggu penyelesaian RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023-2043.
“ Tapi mereka (Kabupaten kota) sudah menyelesaikan tahapan, tahapan-tahapan itu sudah berjalan mereka, kita mengundang yang membidangi itu dengan Pansus kabupaten kota,” katanya.#udi