Beda Data, Luas Lahan Gambut di Sumsel Tidak  Singkron 

305
Hasbi Asadiki (BP/IST)

Palembang, BP- Tidak singkronnya  antara luas lahan gambut yang dimiliki di Sumsel yang berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  Republik Indonesia  dengan draf  Raperda Tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023-2043 membuat data yang ditampilkan berbeda .

KLHK  menyebutkan lahan gambut di  Sumsel luasnya 2,1 juta hektar namun dalam draf  Raperda Tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023-2043  yang kini tengah di bahas di DPRD Sumsel luas lahan gambut di Sumsel hanya 3025  hektar .

“ Data itu khan sama , cuma dalam raperda tidak di sebutkan secara detil , padahal raperda ini wajib diketahui  oleh masyarakat untuk mereka paham  tentang luas area dan dimana wilayah gambut itu  dilindungi,” kata Ketua Pansus IV yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023-2043, Hasbi Asadiki, Sabtu (25/11).

Baca Juga:  Tambang Ilegal Longsor di Muaraenim, Alex Nilai Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah

Menurutnya dalam raperda disebutkan luas lahan gambut di Sumsel hanya 3025  hektar .

“Rupanya itu lahan gambut  yang kawasan gambut lindung yang wajib untuk tidak di gunakan, padahal sesuai dengan SK Menteri KLHK  bahwa lahan gambut di Sumsel ini ada 2,1 juta  hektar , memang  ada perda itu disebutkan petanya tapi pansus mendorong itu disebutkan  sesuai dengan ketentuan yang ada di pusat 2,1 juta hektar dan itu dibagi dua , kawasan gambut untuk budidaya dan ada kawasan gambut untuk pelindung,” kata Waki Ketua Komisi IV DPRD Sumsel ini.

Baca Juga:  BBPJN III Bangun Immersed Tunnel Pertama di Indonesia

Dan pembahasan lahan gambut ini menurut politisi Partai Golkar ini tengah di pertajam melalui pansus ini.

“ Kita juga mengundang badan konservasi gambut Sumsel untuk hadir  dan itu akan kita pertanyakan   ke Kementrian ATR /BPN pusat, apakah memang pasal ini  harus kita rubah sesuai dengan aturan yang diatur diatas luas area kawasan gambut itu  dan kita menyebutkan secara detil ,” kata politisi Partai Golkar ini.

Dalam pasal itu juga menurut Hasbi juga disebutkan juga dalam hal alih fungsi lahan gambut itu harus lebih selektif dan  sesuai aturan-aturan yang berlaku.

“ Tidak boleh daerah semaunya untuk mengubah lahan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Kekosongan Wawako Berdampak pada Pemerintahan

Selain itu menurutnya dalam pembahasan raperda ini dalam hal pasal perpasal pembahasannya untuk penyempurnaan dari raperda ini .

“ Senin kita akan mengundang pihak kabupaten kota  untuk dalam hal pembahasan di daerah , apakah pembahasan mereka sudah berjalan dengan provinsi, kita mau masukan dari pihak kabupaten kota ,” katanya.

        Apalagi menurutnya kabupaten kota belum menyelesaikan  Raperda RTRWnya lantaran masih menunggu penyelesaian RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023-2043.

“ Tapi mereka (Kabupaten kota) sudah menyelesaikan tahapan, tahapan-tahapan itu sudah berjalan mereka, kita mengundang yang membidangi itu  dengan Pansus kabupaten kota,” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...