Bawa Pedang Panjang, Didit Diamankan Polisi

66
Didit Cahya Putra Alias Surip (19), warga jalan Kapt Abdullah Lorong Setia No. 646 Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju, Palembang diamankan karena kedapatan membawa pedang panjang atau pedang samurai oleh Anggota polisi Polsek Plaju Polrestabes Palembang saat berada di Jalan Tegal Binangun Perum Padi Jaya Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Minggu (5/11), sekitar pukul 03.15.(BP/IST)

Palembang, BP- Didit Cahya Putra Alias Surip (19), warga jalan Kapt Abdullah Lorong Setia No. 646 Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju, Palembang diamankan karena kedapatan membawa pedang panjang atau pedang samurai oleh Anggota polisi Polsek Plaju Polrestabes Palembang saat berada di Jalan Tegal Binangun Perum Padi Jaya Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Minggu (5/11), sekitar pukul 03.15.

Baca Juga:  Pemprov Sumsel Sedang Susun Regulasi Angkutan Online

“Benar diamankan remaja bernama Didit berawal anggota saya melakukan hunting rutin di TKP (tempat kejadian perkara), lalu mendapati anak anak rame dengan kumpul. Ketika diperiksa ditemukan barang bukti tersebut ,” katanya Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Perdana didampingi Kanit Res, Ipda Husin, kepada Sripoku.com, Sabtu, (11/11).

Lanjut Hendri, saat diperiksa dari pengakuan Didit mengakui sajam itu miliknya dan ia bawa untuk melakukan aksi tawuran.

Baca Juga:  Polda Sumsel Bongkar Pengoplos Minyak Hasil Sulingan Menjadi Pertalite, Dua Orang Diamankan

“Kalau dari pengakuannya seperti, jadi senjata tajam ini ia akui milikinya dan mengaku juga hendak tawuran,” katanya.

Hingga saat ini, Didit telah diamankan terkait membawa sajam.

“Atas ulahnya pelaku terancam Undang-undang darurat, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya sambil mengatakan anggota mengamankan barang bukti berupa, sebilah sajam jenis samurai yang panjangnya lebih kurang 15 centimeter. #udi

Baca Juga:  Penerapan PSBB Palembang Tunggu Tiga Hari ke Depan

 

Komentar Anda
Loading...