
Palembang, BP-Nama Mantan Sekretaris DPW PPP Sumatera Selatan (Sumsel) Rizal Kenedi Resmi Masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sumsel Tahun 2024 dari Partai Golkar dapil Sunsel 6, menanggapi hal tersebut Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno , menegaskan Rizal Kenedi sampai dengan sebelum pencalegan itu masih kader PPP.
“ Karena keputusan Mahkamah Partai atas permasalahan gugatan tentang masa kerja paruh waktu bersama pak Nurul Aman itu , putusannya memang PAW paruh waktu diputuskan sah tetapi untuk keanggotaannya tidak di pecat , artinya masih sebagai anggota PPP ,” katanya, Minggu (5/11).
Dan sampai pencalegan , Daftar Calon Sementara (DCS) Rizal Kenedi tidak mengundurkan diri bahkan menyampaikan bahwa dia tidak Nyaleg dari partai manapun dan mau istirahat.
“ Tetapi KPU tanggal 3 November sudah menetapkan DCT calon anggota DPRD Sumsel ternyata memang nama Rizal Kenedi itu masuk didalam dalam DCT Partai Golkar dapil Sumsel VI (Prabumulih, Muaraenim dan PALI), jadi sebenarnya pak Rizal itu bukan dipecat dari PPP tidak, dia tetap anggota PPP bahwa keputusan Mahkamah Partai itu adalah menetapkan atau membenarkan tentang pembagian masa keanggotaan DPRD Sumsel dengan pak Nurul Aman itu sudah sah dari keputusan Mahkamah Partai, Keputusan Pengadilan Negeri Palembang dan Keputusan Mahkamah Agung itu sah PAW paruh waktu,” katanya.
Tentang pemberhentian dan pemecatan Rizal Kenedi dari PPP menurut Agus dalam putusan Mahkamah Partai memang tidak , masih anggota PPP.
“Berkaitan dengan terbitnya DCT kemarin, maka partai sesuai dengan surat Mendagri , sesuai dengan keputusan KPU , maka DPW PPP Sumsel tentunya segera memproses , akan mengirimkan surat ke DPRD Sumsel untuk memproses PAW Rizal Kenedi ke pak Nurul Aman sebagai konsekueksi bahwa pak Rizal telah mencalonkan diri dari partai lain,” katanya.
Dalam surat Kementrian Dalam Negeri No 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023 tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota yang mencalonkandiri dari parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili dalam pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024 dan Surat Kemendagri No 100.2.1.4/5387/ OTDA tertanggal 2 Agustus 2023 tentang penegasan kembali pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang mencalonkan diri dari parpol yang berbeda disebutkan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota kalau mendaftarkan diri dari partai yang berbeda maka harus di PAW dan tidak ada status lagi sebagai anggota DPRD dan tidak berhak menerima apapun.
Karena surat penetapan caleg DPRD Provinsi baru keluar tanggal 3 November mana menunggu paling cepat Senin (6/11) pihaknya akan mengirim surat ke DPRD Sumsel .
“ Nanti DPRD sesuai dengan ketentuannya , DPRD Sumsel berkirim surat ke KPU Sumsel siapa yang mengganti kemudian baru masuk ke gubernur,” katanya.#udi