Sopir Truk di Palembang Gelapkan Mobil Perusahaan

135
Feri (31) warga Desa Telang Jaya Jalur 8, Banyuasin,  seorang sopir truk di Palembang menggelapkan mobil perusahaan demi mengobati sakit kulit istri. Pelaku ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang akibat ulahnya menggelapkan mobil milik PT Fajar Glora Semesta tempatnya bekerja , Sabtu (23/9).(BP/IST)

Palembang, BP- Feri (31) warga Desa Telang Jaya Jalur 8, Banyuasin,  seorang sopir truk di Palembang menggelapkan mobil perusahaan demi mengobati sakit kulit istri.

Pelaku ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang akibat ulahnya menggelapkan mobil milik PT Fajar Glora Semesta tempatnya bekerja , Sabtu (23/9).

 

Aksi  Feri terjadi pada 7 Juli 2023.

Berawal saat dirinya diminta mengantarkan buah inti sawit dari kebun hendak ke kawasan Mariana dan diberikan uang jalan Rp 1.010.000, oleh sang bos.

Baca Juga:  Buronan Penggelapan Motor Ditangkap Dalam Kasus Lain

 

Namun, karena terpepet biaya pengobatan sang istri yang mengalami penyakit kulit dan kebutuhan sehari-hari, membuat Feri malah melakukan penggelapan dalam jabatan.

 

Bukan mengantar inti sawit, saat itu Feri malah pergi ke Tol Keramasan, Kertapati Palembang, untuk menjualkan mobil truk yang dibawanya ke penadah Rp 40 juta.

 

Usai menjual mobil tersebut, Feri pun langsung pulang ke rumah, setelah mengobati sang istri, Feri langsung kabur ke Bangka.

Baca Juga:  HUT ke-24 Partai Demokrat, Firdaus Hasbullah Pilih Santuni Panti Asuhan di PALI

 

“Feri ini merupakan sopir di PT Fajar Glora Semesta. Yang mana dari keterangan sudah 2 tahun bekerja di PT tersebut,” kata  Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Ranmor, Iptu Hasyim Pramtono, Sabtu (23/9).

“Lanjut Hasyim, saat mengantar inti sawit, Feri malah melarikan uang jalan sebesar 1 juta lebih, dan menggelapkan mobil truk yang dibawanya serta menjualkannya ke seseorang penadah Rp 40 juta.Saat keberadaannya diketahui, saat itu saya bersama anggota langsung berangkat, alhasil Feri pun berhasil diamankan di Bangka,” katanya.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Gelar Penyuluhan Gerakan Antikorupsi Kepada UPT Pemasyarakatan

 

Tersangka Feri hanya mengakui perbuatannya bersalah.

“Saya terpaksa melakukan. Lantaran perlu uang untuk pengobatan penyakit kulit istri saya. Mobil itu saya jual Rp 40 juta. Uang habis untuk istri berobat dan makan sehari-hari,” katanya.#udi

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...