
Polda Sumsel Ungkap Kontrak Fiktif Perusahaan Pembiayaan di Palembang (BP/IST)
Palembang, BP- Subdit 2 Perbankan/Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar kasus kontrak fiktif di salah satu perusahaan pembiayaan di Palembang.
Petugas mengamankan enam orang tersangka dan ratusan barang bukti berupa BPKB kendaraan.
Akibat ulah keenam orang mantan karyawan itu, perusahaan pembiayaan tersebut mengalami kerugian mencapai hingga Rp1,3 miliar dari 160 kontrak fiktif yang dibuat.
Polda Sumsel sebelumnya menerima laporan perusahaan terkait hasil audit internal yang dilakukan.
Ditemukan penagihan secara acak terhadap para nasabah sebelumnya. Nasabah yang sudah identitas ikut dipalsukan dan dipakai mengaku tidak mengajukan kredit pembiayaan pada perusahaan tersebut.
Keenama tersangka yang diamankan yakni berinisial Ir, Ry, Pr, Ma, An dan Ss. Juga diamankan sebanyak 160 buah BPKB asli yang di antaranya sepeda motor dengan status hilang.
“Awalnya kita menduga BPKB nya yang palsu, ternyata setelah kita selidiki ternyata BPKB nya asli, berasal sepeda motor yang hilang,’ ungkap Pejabat (Pj) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH di dampingi Kasubdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel saat rilis kasus ini, Kamis (21/9).
Modus operandi yang dilakukan keenam tersangka mengangunkan BPKB menggunakan data fiktif dan KTP dari nasabah sebelumnya yang pernah mengajukan kredit pembiayaan di perusahaan pembiayaan tersebut.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.#udi