Tertipu Janji Komisi Barang Lelangan, Wanita Ini Lapor Polisi

44
Akibat tergiur komisi dari barang lelangan yang ditawarkan orang tak dikenal melalui telpon. Alni Eka Saputri (22) warga Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Akibat tergiur komisi dari barang lelangan yang ditawarkan orang tak dikenal melalui telpon. Alni Eka Saputri (22) warga Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Penipuan itu terjadi pada hari Senin (21/9) sekira pukul 11.05 WIB. Saat berada di kantornya yang beralamat di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

“Saat itu saya mendapatkan telepon dari terlapor yang saya tidak kenal, kemudian terlapor ini menyebutkan nama seseorang yang saya kenal,” katanya, Rabu (6/9).

Baca Juga:  Pasangan Sarimuda-Rozak Berpotensi Besar Menang di Pilkada Kota Palembang

Lanjutnya, Kemudian terlapor menawarkan barang elektronik hasil lelangan seperti televisi, ponsel, kamera.  “Terlapor ini menawarkan barang hasil lelangan. Dan meminta saya menjadi perantara dalam penjualan barang lelangan itu,” katanya.

Sambungnya mengatakan, Dirinya mendapatkan janji komisi dari penjualan barang hasil lelangan tersebut. “Kemudian saya setuju dan terlapor bilang akan ada pembeli yang akan menghubungi saya,” katanya.

Tidak lama kemudian ada telepon seseorang yang mengaku pembeli barang hasil lelangan itu. Dan hendak membeli 50 unit barang hasil lelangan, yang nominalnya mencapai ratusan juta.

Baca Juga:  Tax Amnesty, Dana Masuk Indonesia Diprediksi Rp5.000 Triliun

“Lalu saya mendapatkan kiriman bukti transfer uang tanda jadi sebesar Rp75 juta. Setelah itu saya menghubungi terlapor dan mendapatkan arahan bendahara lelang,” katanya.

Kemudian korban menghubungi terlapor kedua dan menyatakan adanya biaya surat Jalan. Setelah itu pelapor menghubungi terlapor pertama dan mendapatkan arahan menggunakan uang korban terlebih dahulu.

“Saya disuruh terlapor menalangi biaya itu terlebih dahulu dan menjanjikan komisi akan saya dapatkan berdua dengan terlapor ini,” katanya.

Baca Juga:  Seleksi Capim BPK Sesuai Perintah UU

Setelah itu, korban mentransferkan sejumlah uang dan kembali menelepon terlapor pertama dan mendapatkan arahan yang sama tapi dengan alasan adanya pajak.

“Saya transfer dengan total Rp5 juta, setelah itu saya menghubungi terlapor dengan nomor yang sudah menghubungi saya tapi tidak aktif lagi. Dan saya baru sadar kalau saya menjadi korban penipuan,” katanya. #udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...