Pengiriman Sabu 6,8 Kg Asal Aceh Digagalkan Polda Sumsel

121

Pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 6,8 kilogram asal Aceh digagalkan Tim Khusus (Timsus) IT Ditresnarkoba Polda  Sumatera Selatan (Sumsel). (BP/IST)

Palembang, BP- Pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 6,8 kilogram asal Aceh digagalkan Tim Khusus (Timsus) IT Ditresnarkoba Polda  Sumatera Selatan (Sumsel).

Sabu ini dibawa tiga kurir Aceh, dengan menyembunyikannya di dalam ban mobil jenis Kijang Innova, yang digunakan, Kamis (24/8).

Ketiga tersangka kurir narkoba, yang diamankan Maimul Fidal (34), Faudul Rahman (34), keduanya warga Kampung Pulau Barat Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara dan Irvansyah Iraba (20) warga Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, Aceh.

Baca Juga:  Kebijakan SC MUSCAB Ke-XV BPC HIPMI Palembang, Uang Pendaftaran Balontum Ahsanul Amali dikembalikan 100%

“Penangkapan berlangsung saat petugas menindaklanjuti informasi masyarakat. Ketika meihat ciri-ciri mobil yang dimaksud melintas di Jalan Bypass Terminal Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumsel pada Sabtu (12/8/2023) pukul 02.00 WIB, petugas langsung langsung lakukan penyergapan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi.

Baca Juga:  Bingung Jual Emas Hasil Jambret, Bayu Tertangkap

Harissandi mengatakan, sabu asal Aceh tersebut, sengaja diselundupkan ke Palembang.

“Anggota sempat tertipu, karena barang bukti tidak ditemukan ditubuh maupun barang bawaan tersangka. Namun, berkat kecermatan anggota juga, akhirnya terkuak kalau di dalam ban serep lah barang bukti tujuh paket sabu berbungkus teh cina ditemukan,” katanya.

Tersangka Maimul Fidal (34) menjelaskan, dirinya diupah Rp 70 juta, jika paket sampai ke tangan pemesan.

Baca Juga:  KPK: Korupsi Saat Bencana Pandemi Corona, Hukuman Mati Menunggu

“Janjinya diupah Rp 70 juta pak, saya baru terima Rp 10 juta buat bekal kami dijalan, baik makan dan bensin,” katanya.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...