Sampai Subuh, Pesta Remix Dibubarkan dan Peralatan DJ Disita Petugas

145
Pesta musik remix. Lalu lengkap dengan Disc Jockey (DJ) yang didatangkan dari Banyuasin  yang di gelar sampai subuh di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Talang Buruk Kelurahan Alang-Alang Lebar (AAL) di bubarkan personel gabungan kepolisian, TNI dan Sat Pol PP.Acara mulai Sabtu (19/ ) malam hingga Minggu (20/8) . (BP/ISt)

Palembang, BP- Pesta musik remix. Lalu lengkap dengan Disc Jockey (DJ) yang didatangkan dari Banyuasin  yang di gelar sampai subuh di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Talang Buruk Kelurahan Alang-Alang Lebar (AAL) di bubarkan personel gabungan kepolisian, TNI dan Sat Pol PP.Acara mulai Sabtu (19/ ) malam hingga Minggu (20/8)

Kapolsekta Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra SIK MH mengatakan, awalnya dia mendapatkan pengaduan melalui nomor bantuan polisi pada Minggu dini hari.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Pertanyakan Utang Pemprov Rp 1,44 Triliun 

“Kamipun berkoordinasi bersama personel TNI dan Sat Pol PP mendatangi lokasi tersebut menghentikan aktivitas keramaian karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan,’ jelas Kapolsekta Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra,SIK,MH, Senin (21/8).

Selain menghentikan paksa kegiatan hiburan disertai remix dan orgen tinggal. Petugas gabungan turut menyita peralatan Disc Jockey (DJ).

Menurut Kompol Ikang, guna proses selanjutnya sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan. Berikut pemilik peralatan DJ diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Sat Pol PP Kota Palembang.

Baca Juga:  Gubernur Bantu Uang Saku Jamaah Calon Haji Sumsel

Kompol Ikang tak menampik jika saat ini telah menjamurnya kembali acara-acara hajatan.

Lalu,  seremonial di kampung-kampung yang menggunakan musik remix dan DJ sebagai pemikatnya.

‘Hasil rapat koordinasi yang digelar pada Jumat kemarin dipimpin Wali Kota dan Kapolrestabes Palembang. Xan unsur lainnya sepakat bila ada kegiatan musik remix selama kegiatan hiburan kita tindaklanjuti dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya,

Baca Juga:  Revisi RTRW Bukan Untuk Kepentingan

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Kota Palembang menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan. Terhadap pemilik alat dan termasuk tuan rumah yang menggelar acara tersebut.

“Senin besok kita akan lakukan BAP, bagi pelanggar Perda Kota Palembang ini setelah menerima pelimpahan dari Polsekta Sukarami,” katanya.

Mereka, kata Bahtiar, setelah menjalani pemeriksaan akan menjalani sidang Yustisi.#udi

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...