Dihadapan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, KPD Sampaikan  Soal Revitalisasi BKB dan Pengembalian Marga di Sumsel

72
Dihadapan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, KPD Sampaikan  Soal Revitalisasi BKB dan Pengembalian Marga di Sumsel (BP/IST)

Palembang, BP -Silaturahmi Raja dan Sultan Nusantara bersama DPD RI menyepakati tiga tuntutan untuk disampaikan kepada seluruh komponen bangsa dan negara, demi Indonesia yang lebih berdaulat, adil, makmur dan beradab serta untuk memastikan terwujudnya pelaksanaan Alinea ke-IV Naskah Pembukaan UUD NKRI 1945.

Tiga tuntutan tersebut dibacakan  raja dan sultan Nusantara dihadapan Ketua  DPD RI , Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,  Rabu (9/8).

Perwakilan dari Kesultanan Palembang Darussalam (KPD) di wakilkan  Raden Zainal Abidin. Rahman Dato’ Pangeran Puspo Kesumo.

Menurut Raden Zainal Abidin. Rahman Dato’ Pangeran Puspo Kesumo dalam pertemuan tersebut KPD menyampaikan tentang pentingnya Benteng Kuto Besak (BKB) di Palembang sehingga jika ini bisa terealisasi maka BKB dapat dinikmati oleh masyarakat Palembang.

Baca Juga:  PHE Jambi Merang Gelar Rangkaian Kegiatan Safari Ramadhan 1445 H

“ Kedua kembali ke sistim pemerintahan tradisional marga di Sumsel,” katanya, Kamis (10/8).

Dan terakhir menyampaikan salam  dari Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH Mkn kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti  dan berharap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti  suatu saat bisa ke Palembang.

Sebelumnya tuntutan Raja dan Sultan Nusantara bersama DPD RI Pertama, menuntut lahirnya konsensus nasional agar Indonesia kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, dengan mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, sekaligus sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Baca Juga:  Di Lembaga Adat Melayu, AHY Tanam Pohon Duren Simbol Komitmen Terhadap Pelestarian Lingkungan

Kedua, menempatkan Utusan Daerah di dalam MPR dengan basis sejarah kewilayahan dan pemegang hak asal-usul sebagai penduduk Nusantara. Tuntutan ketiga, meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-Undang.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan sebelum Indonesia merdeka, Kepulauan Nusantara ini telah dihuni oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. “Mereka ini masuk dalam kelompok Zelfbesturende Land Schappen, atau daerah-daerah berpemerintahan sendiri, ” ujarnya.

Baca Juga:  Ratu Dewa dan Prima Salam Jajaki Maju di Pilwako Palembang, Ini  Tanggapan Ratu Dewa

Sedangkan kelompok lainnya yang berada di Nusantara saat itu adalah Kelompok Masyarakat Adat yang menghuni hutan atau wilayah berbasis suku, marga atau nagari. Mereka ini masuk dalam kelompok Volks Gemeen Schappen, atau suku-suku atau penduduk asli Nusantara.

“Sehingga sudah seharusnya para Raja dan Sultan serta Masyarakat Adat duduk di MPR di dalam kursi Utusan Daerah. Sebagai bagian tak terpisahkan dari Sejarah Kewilayahan Nusantara yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia,” ujar LaNyalla.#udi

Komentar Anda
Loading...