Palembang, BP- Penyelewengan sebanyak 2.220 sak pupuk urea seberat 110 ton, terungkap .Aparat Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap 5 orang pelaku, 2 di antaranya oknum pegawai PT Hindoli di Banyuasin.
Pelaku adalah Dedi (28) selaku kepala gudang , dan Candra (29) sebagai wakil kepala gudang.
Keduanya tinggal di mess PT Hindoli, Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin. Sementara M Amir (38), serang jukung, warga Jalur 8 Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin.
Tersangka lainnya, Susanto (49) warga Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan AAL, Palembang. Lalu, Herwinsyah Silalahi alias Erwin (39) warga Jalintim Palembang-Betung, Km 18, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Perannya, menerima pupuk dan menjaga gudang milik Handoko (DPO) di Km 18, Banyuasin.
Pengungkapan ini berawal polisi mendapati truk pengangkut penyelewengan pupuk, di wilayah Kota Palembang, 19 Juli lalu.
“Dalam pengembangannya, mengarah bongkar muat di kawasan Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, Kamis (3/8).
Jukung itu mengangkut pupuk urea merek Longzou, jenis Rock Poshat. Pupuk itu produksi PT Sasco Indonesia yang ada di Provinsi Lampung, untuk pengiriman ke PT Hindoli, di Muara Telang, Kabupaten Banyuasin.
“Tapi dari jukung, akan dipindahkan ke 12 truk yang sudah menunggu,” beber Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH, dan Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail SH.
Rencananya, ribuan sak/karung pupuk urea itu akan diselewangkan ke gudang milik Handoko (DPO), di kawasan di Km 18, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
“Saat itulah kami langsung melakukan penyergapan di wilayah Palembang perbatasan Banyuasin,” tegas alumni Akpol 1996, itu.
Lima orang pelaku itu, berhasil polisi amankan. Barang buktinya, 8 unit truk. Sebanyak 2.200 sak/karung pupuk ukuran 50 kilogram (kg). Sehingga total beratnya 110 ton. Kemudian, uang Rp10 juta, 7 unit HP, kunci gudang PT Hindoli, surat tugas kedua oknum karyawan PT Hindoli itu dan surat jalan pupuk.
“Akibat kejadian ini, PT Hindoli Estate mengalami kerugian Rp280 juta,” ulasnya.
Peran kepala gudang dan wakil kepala gudang ini, cukup vital. Mereka yang mengalihkan, menjual pupuk milik perusahaannya kepada Handoko (DPO).
Ada juga oknum orang dalam lain yang terlibat, Redi Irawan alias Golok (DPO) selaku mandor lapangan.
Modusnya, mengeluarkan surat jalan pupuk. Lalu membuat surat laporan barang telah masuk ke dalam gudang PT Hindoli.
Padahal dijualnya pada Handoko. “Harga jual pasaran pupuk itu sendiri, Rp116 ribu per sak. Tapi hanya mereka jual ke penadahnya, sebesar Rp55 ribu per sak,” katanya.
Tidak hanya satu kali yang tertangkap ini saja. Ternyata, aktivitas penggelapan pupuk ini sudah berlangsung sebanyak dua kali.
“Hasilnya para pelaku berbagi, sesuai peran masing-masing. Dari harga jual Rp55 ribu per sak itu saja, pelaku sudah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah,” ulas Harryo.
Kelima tersangka ini, juga dikenakan pasal sesuai perannya masing-masing. Untuk dua oknum pegawai PT Hindoli itu, Dedi dan Candra, dikenakan Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatannya. Tiga tersangka lain, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
“Handoko dan Redi Irawan masih dalam pengejaran. Handoko ini pemain lama bisnis pupuk (ilegal),” katanya,
Tersangka Dedi selaku kepala gudang PT Hindoli, mengaku perbuatannya salah. Dia membeberkan, mandor lapangan dan wakil kepala gudang, yang mengeluarkan 2.200 sak pupuk dari gudang. “Saya yang buatkan surat jalan, dan menyuruh kirim pupuk ke gudang milik Handoko,” katanya.#udi