Palembang, BP –Selebgram Lina Mukherjee , terdakwa kasus makan kriuk babi baca “Bismillah” demi konten, disidang diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/7).
Sebelum dimulai persidangan, Lina Mukherjee mengaku maju sendiri tidak didampingi tim kuasa hukum, karena mengaku sudah tidak berkomunikasi lagi sejak dilakukan penahanan beberapa waktu lalu.
“Sejak dilakukan penahanan hanya ada satu kali kuasa hukum mendampingi, namun setelahnya lost kontak,” kata Lina Mukherjee dihadapan majelis hakim PN Palembang.
Hakim akhirnya menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi Lina Mukherjee gratis dibiayai oleh negara.
Dalam persidangan terungkap keterangan saksi pelapor Sapriadi Syamsuddin , yang menilai akibat konten yang dibuat terdakwa Lina Mukherjee banyak anak dibawah umur merengek kepada orang tuanya yang muslim untuk dibelikan kriuk kulit babi.
“Ini benar saya alami, tetangga saya menceritakan bahwa usai melihat konten itu anaknya minta dibelikan kriuk kulit babi,” kata saksi pelapor memberikan keterangan dibawah sumpah.
Sehingga, Sapriadi menyimpulkan banyak akibat buruknya dari konten yang diunggah oleh terdakwa selain adanya dugaan penistaan agama hingga membuat kegaduhan di masyarakat.
Masih diterangkannya dipersidangan, sejak awal sebagai sesama muslim tentunya memaafkan perbuatan yang dilakukan Lima Mukherjee.
“Namun bagaimana dengan umat muslim lainnya yang saya lihat dari konten banyak menghujat atas apa yang dibuat oleh Lina Mukherjee itu, jelas makanan itu diharamkan ditambah pakai baca Bismillah,” katanya.
Sedangkan Lina Mukherjee, mengaku telah meminta maaf tidak hanya kepada pelapor namun juga kepada seluruh masyarakat atas konten yang dia buat.
Namun, majelis hakim tidak bergeming karena pernyataan permintaan maaf tersebut lebih baik disampaikan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, oleh majelis hakim kembali akan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan, dengan agenda memeriksa saksi-saksi lanjutan dari jaksa Kejati Sumsel.
Untuk diketahui, terdakwa Lina Mukherjee sebagaimana perbuatannya didakwa Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. #udi