Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Banyuasin Di Bongkar Polisi

71
Anggota Opsnal Unit II Satreskrim Polres Banyuasin melakukan pembongkaran gudang penyimpanan BBM ilegal. Di Desa Durian Daun, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Selasa (18/7). (BP/IST)

Palembang, BP- Anggota Opsnal Unit II Satreskrim Polres Banyuasin melakukan pembongkaran gudang penyimpanan BBM ilegal. Di Desa Durian Daun, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Selasa (18/7).

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa anggota Polres Banyuasin menemukan gudang penyimpanan BBM ilegal tanpa adanya pemiliknya.

 

Baca Juga:  2,4 Ton Mie Berformalin Gagal Beredar

Kemudian tim melakukan pulbaket di seputaran lokasi gudang untuk mengetahui pemilik gudang tersebut.

“Setelah mengetahui indentitas pemilik gudang yang diketahui bernama Heru, anggota kita Polres Banyuasin. Melakukan pengecekan bersama pemilik ke dalam gudang,” ujarnya, Rabu (19/7).

 

Dan ditemukan fakta bahwa gudang tersebut dalam keadaan kosong atau idak ada BBM. Hanya ada beberapa drum dan dirgen dalam keadaan kosong.

Baca Juga:  Hendra Gunawan : Biarkan Rakyat Yang Menilai

 

“Berdasarkan keterangan sudara Heru bahwa ianya sudah tidak melakukan kegiatan penyimpanan BBM tersebut sejak 3 (tiga) minggu lalu.,” katanya.

Kemudian tim melakukan koordinasi kepada aparat Desa setempat untuk meminta perwakilan orang melakukan pendampingan dalam kegiatan pembongkaran terhadap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM tersebut;

“Tim bersama dengan ketua RT 007 Desa Durian Daun Bapak Sabda Husein dan pemilik gudang Heru melakukan pembongkaran gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM tersebut,” katanya.#udi

Baca Juga:  Lebih dari 1.000 Siswa di SMPN 11 Palembang Ikut “BPHN Mengasuh” Terbanyak 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...