Tersangka Lina Mukherjee Akhirnya Ditahan

86
Selebgram Lina Mukherjee tersangka kasus makan kriuk babi baca “Bismillah” memenuhi  pemanggilan tahap II di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (10/7). (BP/IST)

Palembang  BP – Selebgram Lina Mukherjee tersangka kasus makan kriuk babi baca “Bismillah” memenuhi  pemanggilan tahap II di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (10/7)

Pihak Kejari Palembang resmi melakukan  penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, Senin (10/7).

Kasi Intel Kejari Palembang, M F Hasibuan SH MH, mengatakan, pihak penyidik Kejati Sumsel, hari ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.

Baca Juga:  Temui Sultan Palembang, Budayawan Muara Enim Ini Silaturahmi ke Istana Adat Kesultanan Palembang, Bahas Pelestarian Budaya Sumatera Selatan

“Tersangka mulai hari ini 10 Juli 2023 akan dilakukan penahanan di lapas wanita,” katanya

Menurut setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang

Diketahui Tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, penuhi panggilan tahap ll

dan pelimpahan barang bukti serta tersangka Lina Mukherjee di Kejari Palembang, Senin (10/7)

Baca Juga:  DPRD Sumsel Segera Bahas Terkait SPBU Demang Segera Beroperasi

Dari pantauan awak media tersangka
Lina Mukherjee, datang dikawal penyidik dari Polda Sumsel, hadir di Kejari Palembang pada pukul 10 pagi dan didampingi kuasa hukumnya

Terlihat tersangka datang menggunakan pakaian serba hitam tersangka sempat melempar senyum ke para media yang telah menunggu dirinya di Kejari Palembang.

Kedatangan tersangka Lina Mukherjee sempat menjadi tontonan pegawai Kejari Palembang. #udi

Baca Juga:  Krisis Listrik di Sumsel Tamparan Keras untuk PLN dan Pemerintah

 

 

Komentar Anda
Loading...