Pelaku Curanmor Kambuhan di Palembang Ditangkap Polrestabes Palembang

62
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menggelar rilis dimana selama tiga minggu  Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan 31 orang tersangka kasus curas, curat dan curanmor (3C) termasuk tersangka Ferlyka Jordi berada didalamnya di Mapolrestabes Palembang, Rabu (28/6) (BP/IST)

Palembang, BP- Pelaku curanmor yang beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) diringkus Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Tim ini dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhonny Palapa.

Pelaku, Ferlyka Jordi (20) warga Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana Ilir, Banyuasin, Provinsi Sumsel, diringkus saat hendak menjual motor Honda Beat warga biru nopol BG 6187 AEH hasil curian, Kamis (22/6) malam. Motor tersebut milik korban warga OKU Timur.

Baca Juga:  2 Atlet INATKF Raih 2 Medali Emas di Fornas NTB

Motor tersebut dicuri pelaku bersama dua rekannya DPO di di Jalan Dempo Dalam, di parkiran salah satu Minimarket, Kecamatan IT I, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah membenarkan Unit Ranmor berhasil menangkap seorang pelaku curanmor di salah satu parkiran minimarket dan korban sudah membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang.

Baca Juga:  200 Siswa Madrasah Diniyah Takmiliah Darussalam Segera Tempati Bangunan Baru

“Saat ini tersangka sedang didalami, tersangka telah melakukan pencurian lebih kurang 40 TKP di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang dan telah teridentifikasi 18 TKP,” kata AKBP Haris Dinzah, Jumat (30/6).

Menurutnya  modus tersangka yakni bersama rekannya inisial R (DPO) berkeliling mencari motor yang terparkir di depan minimarket. Lalu melihat ada motor di TKP, dengan menggunakan Kunci T merusak kunci kontak motor.

Baca Juga:  DPC PDI Perjuangan Kota Palembang  Gelar Kunjungan Sosial ke Panti Lansia Harapan Kita, Rayakan Hari Ibu dan Anak

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu sepeda motor Honda Beat warna biru nopol BG 6187 AEH, 1 buah Kunci Letter T + Mata Obeng, 1 buah kunci L.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...