Gudang  Penimbunan BBM Ilegal di Ogan Ilir Digrebek

86
Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggrebek  gudang penimbunan BBM ilegal di kawasan Kabupaten Ogan Ilir (OI) setelah menerima pengaduan dari masyarakat adanya gudang penyimpanan BBM Ilegal di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Minggu (11/6) sekitar pukul pukul 01.00 WIB.(BP/IST)

Palembang, BP– Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggrebek  gudang penimbunan BBM ilegal di kawasan Kabupaten Ogan Ilir (OI) setelah menerima pengaduan dari masyarakat adanya gudang penyimpanan BBM Ilegal di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Minggu (11/6) sekitar pukul pukul 01.00 WIB.

 

Petugas juga mengamankan 30 baby tank bekas penampungan BBM Ilegal dalam keadaan kosong.

Baca Juga:  Lintas Politika Indonesia Gelar Workshop Nasional

Gudang tersebut dikelilingi pagar seng dengan luas bangunan seng sekitar lebih kurang 20 x 30 meter persegi .

 

Jarak antara gudang penimbunan ke beberapa pemukiman warga lebih kurang 250 meter.

 

“Tim penyelidik kemudian berkordinasi dengan Pidsus Ogan Ilir terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SH MH melalui Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani ST SH MH.

Baca Juga:  Sejarah Panjang Kopi Sumsel, Sempat Tidak Jadi Primadona Lantaran Kalah Dengan Produksi Timah di Bangka

 

AKBP Tito mengatakan, pihaknya juga melakukan asistensi  proses penyelidikan tindak pidana di TKP yang dilakukan oleh Sat Reskrim Pidsus Polres Ogan Ilir.

 

Selain itu berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk ahli dan pemda setempat untuk memastikan tindaklanjut penyelidikan tindak pidana migas yang terjadi.

 

Lalu berkordinasi dengan Pemda agar menurunkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tanpa izin yang diduga tempat penampungan BBM ilegal.#udi

Baca Juga:  Tahun 2021, APBD Sumsel Masih Bantu Sejumlah Proyek Infastruktur di Palembang

 

 

Komentar Anda
Loading...