Sidang Gugatan DPC Srikandi PP Kota Palembang Tidak Diterima Majelis Hakim, Sapriadi Syamsudin SH MH Ungkap Ini 

122
Penasehat Hukum DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumatera Selatan (Sumsel) , Sapriadi Syamsudin SH MH memberikan keterangan terkait gugatan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang terhadap DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel di Azza Hotel Palembang, Selasa (7/6) .(BP/IST)

Palembang, BP- Penasehat Hukum DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumatera Selatan (Sumsel) , Sapriadi Syamsudin SH MH memberikan keterangan terkait gugatan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang terhadap DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel di Azza Hotel Palembang, Rabu (7/6) .

 

Diungkapkan Sapriadi usai menghadiri sidang, hasil keputusan menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak menerima gugatan dari pihak DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang.

 

“Seperti diketahui, karena dibekukan oleh DPW, DPC menggugat. Yang digugat pertama, DPW, kedua Ketua DPW ibu Sunnah, dan ketiga ibu Henny Sekretaris DPW. Dari proses persidangan, hari ini keputusannya di mana Majelis Hakim tidak menerima gugatan dari penggugat,” katanya.

 

Lanjut Sapriadi, apa yang dilakukan para tergugat sudah membuktikan apa yang dikerjakan oleh DPW Srikandi PP sudah tepat dan benar.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gelar Test Kesehatan di Seleksi Penerimaan Taruna Akpol 

 

“Bagaimana tepat dan benar, harus dengan regulasi. Apa itu regulasi, diatur dalam AD/ART dan Petunjuk Organisasi (PO),” ujarnya.

 

Menurut dia, AD/ART BAB VI Pasal 20 dan  UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menerangkan di pasal 57 bahwa dalam hal terjadi sengketa internal ormas maka diselesaikan oleh ormas itu sendiri.

 

Turunan dari UU tersebut ada Peraturan Pemerintah pasal 55 sampai 58 dijelaskan lebih eksplisit di mana apabila ada persoalan internal seperti pembekuan dan sejenisnya harus melalui mekanisme AD/ART.

 

Menurutnya  pada pasal 57 dan turunannya, langkah setelah ormas diselesaikan secara internal, selanjutnya melibatkan pemerintah yang sifatnya memediasi. Apabila dua langkah ini tidak mendapatkan kemufakatan penyelesaian sengketa baru melalui pengadilan

Baca Juga:  DPRD Sumsel Harap Pemda Berikan Apresiasi Dalam Hal Penyelamatan Naskah Sejarah Kuno di Sumsel

 

“Karena dua tahapan ini tidak dilakukan. Yang pertama upaya keberatan melalui dewan pembina dan upaya peninjauan melalui DPN dan melalui pemerintah dalam memfasilitasi mediasi sehingga dengan mereka menggugat ke pengadilan.

 

Tanpa tahapan tersebut ucap Sapriadi gugatan  menjadi prematur. Maka sudah tepat majelis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

 

“Dalam artian, gugatan DPC Srikandi PP Kota Palembang terhadap DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel dimenangkan oleh pihak DPW,” katanya.

 

Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel diwakili oleh Wakil Ketua I, Leni Mardiana menambahkan, kalau terjun berorganisasi, artinya kita sudah siap dengan segala aturan dan sanksi.

Baca Juga:  Napi Terorisme Lapas Merah Mata Palembang Ikrar Setia NKRI

 

“Kalau kita sudah masuk suatu organisasi kita harus siap mengikuti semua aturan, Apabila kita tidak loyal terhadap organisasi tersebut kita harus siap terima sanksi, dan ini berlaku untuk semua,” ujarnya.

 

Menurut dia, apabila tidak sesuai dengan aturan, sebaiknya menerima sanksi yang diberikan dan melakukan perbaikan, bukan dibawa ke Pengadilan, tapi diselesaikan secara intern.

 

”Jenjang organisasi itu ada, segala hal bisa dibicarakan, apabila tidak bisa dibicarakan, berarti kita tidak mau lagi berada dalam satu komando, tidak lagi mau dalam satu perintah, satu organisasi. Dalam satu organisasi, Ketua tetap kita patuhi dengan aturan yang ada,” katanya.#udi

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...