
Gedung Kejati Sumsel
Palembang, BP- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT BMU, merupakan anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero).
Kasus korupsi ini terkait penyimpangan distribusi Semen Baturaja dan pengelolaan keuangan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dari tahun 2017 hingga 2021.
Kedua tersangka tersebut adalah Budi Oktarita, mantan kepala keuangan PT BMU Baturaja Multi Usaha, dan Laurencus Sianipar, mantan Direktur Utama PT BMU.
Sebelumnya, keduanya telah menjalani pemeriksaan yang intensif oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan kedua tersangka.
“Sebelumnya kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan telah kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Vanny.
Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo.
“Dalam penyidikan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih 30 miliar, dan saat ini kita masih terus melakukan pendalaman, termasuk melibatkan pihak lain yang terkait,” ujarnya.
Pada tanggal 7 Juni 2023, tiga saksi lainnya juga diperiksa.
Mereka yaitu BO (mantan kepala keuangan PT BMU Baturaja Multi Usaha), LS (mantan Direktur Utama PT BMU), dan HIN (Direktur Utama PT BMU yang saat itu masih aktif).
Pada tanggal 5 Mei 2023, salah satu petinggi dari PT Semen Baturaja, yakni MY (Vice President Internal Audit PT SB).
Mereka juga diperiksa oleh tim penyidik. Pada tanggal 29 April 2023, sebelumnya telah ada empat saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut, baik dari PT SB maupun PT BMU.
Mereka adalah MS (Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja), TMD (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Semen Baturaja), KK (Vice President Marketing PT Semen Baturaja).
Lalu, BS (Karyawan PT Semen Baturaja yang juga Direktur PT Baturaja Multi Usaha).
Pada tanggal 10 April 2023, Kejati Sumsel juga memeriksa saksi lainnya, yaitu BO (mantan Kepala Keuangan PT BMU), HC (mantan Wakil Presiden Afiair PT BMU), dan RS (Direktur Sumber Semen Mandiri).#udi