Aktivis Reformasi 1997 Ini Minta Ombudsman Profesional

68
Arifin Kalender (BP/udi)

Palembang, BP– Pernyataan Anggota Ombudsman untuk memanggil paksa Firli Bahuri CS, mendapat tanggapan serius dari  Aktifis reformasi tahun 1997.

Menurut Aktivis reformasi 1997, Arifin Kalender  meminta Ombudsman bekerja secara profesional, dan melakukan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya.

Menurut Arifin, dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sudah melampaui wewenangnya.

Karena, kata Arifin, dalam aturan jelas disebutkan tugas dan fungsi ombudsman itu adalah menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan atas laporan dan menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.

Baca Juga:  Kakanwil Ilham Djaya Beri Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Jajaran Rutan Baturaja

“Jadi jelas, kalau ombudsman harus menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam kewenangannya. Nah, masalah yang dihadapi KPK saat ini, tidak masuk dalam ruang lingkup kewenangannya,”  katanya, Rabu (31/5).

Dengan alasan itu, Arifin memberi peringatan keras buat lembaga tersebut. “Saya minta ombudsman bekerja sesuai dengan tupoksinya, yakni lembaga publik terhadap pemerintah,” katanya.

Lebih jauh Arifin juga mengingatkan ombudsman untuk tahu diri. “Jangan ketika ini bukan ranah mereka, kemudian ada yang melapor  seperti yang terjadi saat ini di KPK ada yang melapor, ombudsman dengan kekuatannya, langsung melayangkan panggilan. Padahal itu bukan kewenangannya,” katanya.

Baca Juga:  DPD RI Kecewa Freeport Belum Sepakati Besaran Pajak Air

Lebih jauh Arifin menambahkan, kalau memang masuk ranahnya Ombudsman, dia sangat mengapresiasi bila lembaga itu bergerak cepat  tapi kalau bukan ranahnya, mengapa harus ikut sibuk.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Ombudsman RI telah memanggil Firli CS, terkait proses pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK.

Karena yang bersangkutan tak kunjung hadir, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut pihaknya bisa menjemput paksa Firli Bahuri cs jika terus-terusan tak kooperatif terhadap proses administrasi.

Baca Juga:  Ilham Pimpin Hanura Empat Lawang

Diketahui, Ombudsman melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali pada 11 Mei dan 22 Mei 2023. Namun, dua panggilan pemeriksaan itu tak diindahkan oleh KPK.

Sebelumnya sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan proses rekrutmen hingga purnatugas pegawai KPK merupakan bagian dari sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) KPK. Semua proses itu, kata Cahya, tidak masuk kategori pelayanan publik.

“Demikian halnya pada proses pemberhentian saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik,” kata Cahya.#udi

Komentar Anda
Loading...