JAKARTA, BP – Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai semua bentuk penindakan dan penegakan hukum tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) selama kesadaran dan pemahaman tentang keselamatan masyarakat masih rendah.
Ketua Presidium ITW Edison Siahaan mengatakan dalam upaya mewujudkan kamseltibcarlantas, polisi dapat saja melakukan penegakan hukum seperti tilang manual maupun elektronik ETLE. Bahkan dalam satu tahun, ada tiga operasi yang digelar oleh kepolisian masing-masing Operasi Patuh, Simpatik, dan Zebra.
“Tetapi apakah pelanggaran lalu lintas tidak terjadi ? Justru dari tahun ke tahun pelanggaran terus meningkat.
Inilah bukti bahwa penegakan hukum bukan satu-satunya cara untuk menghentikan pelanggaran,” kata Edison Siahaan dalam keterangan tertulis yang diterima BeritaPagi di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Oleh karena itu, lanjut Edison Siahaan, penegakan hukum harus disertai upaya untuk membangun dan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.
Lalu mengapa publik merespon negatif terhadap upaya penegakan hukum dengan cara tilang manual, yang sudah sempat ditiadakan pasca berlakunya tilang ETLE.
“Inilah akibat masih adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat yang akan melakukan tilang manual. Nah, polisi seharusnya memberikan garansi bahwa aparat yang diturunkan sudah memiliki kesadaran yang tinggi terhadap larangan melakukan praktik pungli dan mencari-cari kesalahaan pengguna jalan atau pengendara kendaraan bermotori,” kata Edison Siahaan.
Oleh karena itu, apapun bentuk penegakan akan maksimal dan efektif apabila semua pihak sudah sadar akan pentingnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. #