Bawaslu Tangani 81 Permohonan Sengketa Proses Pemilu

336

JAKARTA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) dalam tahapan pencalonan jalur perseorangan bakal calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI,  menangani  81 permohonan sengketa proses pemilu, yang tersebar di 18 provinsi yang terdiri dari tahap awal verifikasi dan tahap hasil penyelesaian pendaftaran bakal calon anggota DPD.

 

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, 81 permohonan penyelesaian sengketa proses itu diajukan para bakal calon anggota DPD yang tersebar di 18 Provinsi.

 

“Provinsi dengan jumlah permohonan penyelesaian terbanyak adalah Jawa Barat dengan 17 permohonan. Berikutnya DKI Jakarta dengan 12 permohonan dan Sulawesi Selatan dengan sembilan permohonan,” kata Totok dikutip dari laman resmi Bawaslu Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Perindo Gencar Jaring Bacaleg Populer

 

Ia menerangkan, total 81 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk ke Bawaslu terbagi dalam dua ketegori, pertama penanganan di tahap hasil verifikasi permohonan.

 

“Hasil ini menunjukkan bahwa permohonan diregistrasi berjumlah sebanyak 78 permohonan, sedangkan permohonan tidak dapat diterima berjumlah sebanyak tiga permohonan dan permohonan tidak dapat diregister yaitu sebanyak satu permohonan,” katanya didampingi Koordinator Divisi Pencengahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty.

 

Baca Juga:  Ingat Netralitas, Bawaslu: ASN Hati-Hati  Foto Bersama Peserta Pemilu

Untuk kategori  kedua, penanganan di tahap hasil penyelesaian.  Hasil ini menunjukkan bahwa permohonan yang dinyatakan gugur, yakni sebanyak satu permohonan dan permohonan mencapai kesepakatan pada mediasi sebanyak 70 permohonan. Selanjutnya, permohonan dikabulkan sebagian sebanyak empat permohonan dan permohonan yang ditolak sebanyak dua permohonan,” ucap  mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini.

 

Ia menambahkan, hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan hingga tahap verifikasi faktual akhir pencalonan perseorangan anggota DPD jumlah bakal calon DPD sebanyak 727 orang, jumlah ini tersebar di 38 provinsi se-Indonesia.

 

“Dari jumlah 727 orang tersebut, calon yang memenuhi syarat (MS) yaitu sebanyak 700 orang dan sisanya, sebanyak 27 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ia menuturkan.

Baca Juga:  Panji Gumilang Resmi Ditahan Bareskrim, Terancam 10 Tahun Penjara

 

Totok menjelaskan, untuk bakal calon anggota DPD yang  MS minimal dukungan ini bisa mengajukan pendaftaran sebagai bakal calon DPD di KPU Provinsi masing-masing. Pendaftaran ini dilakukan pada 1-14 Mei 2023.

 

Bawaslu akan terus mengawal tahapan ini agar terselenggara sesuai dengan ketentuan. Publik juga harus ikut mengawasi tahapan pemilu. “Jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran maka bisa lapor ke pengawas pemilu,” ujarnya.#gus

Komentar Anda
Loading...