KPU Palembang Buka Pendaftaran Bacaleg 1-14 Mei 2023

547

PALEMBANG, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) mulai 1-14 Mei, para kader 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dipersilahkan mendaftar.

 

Anggota KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partmas dan SDM KPU Palembang, Kurniawan SE MM menyampaikan, pendaftaran bacaleg berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga:  Sriwijaya Dempo Run 2025 Sukses Dongkrak UMKM dan Pariwisata, Gubernur Herman Deru Tekankan Sport Tourism

 

“Parpol dapat mencalonkan caleg maksimal 100 persen dari jumlah kursi di tiap daerah pemilihan,” kata Kurniawan, Minggu (30/4/2023).

 

Ia menjelaskan, bacaleg yang boleh mendaftar dari setiap parpol maksimal 50 orang, yang tersebar di enam Daerah Pemilihan yang ada di kota Palembang. Sementara alokasi kursi di masing-masing Daerah Pemilihan (dapil), Dapil 1: 10 kursi, dapil 2 : 11 kursi, dapil 3: 6 kursi, dapil 4 : 9 kursi, dapil 5: 6 kursi dan dapil 6 : 8 kursi.

Baca Juga:  Survei LSI : "Pasangan Ratu Dewa-Prima Salam  Diprediksi Unggul dalam Pilkada Palembang"

 

Kurniawan menerangkan proses pendaftaran dengan mekanisme  less paper  atau tanpa kertas yang artinya parpol mengunduh dan mengunggah dokumen secara digital di sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.

 

“Setelah lengkap baru daftar ke KPU kota Palembang tanpa membawa dokumen para bacaleg,” katanya.

 

Ia mengatakan, KPU Palembang juga membuka helpdesk dan mempersilakan parpol  melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU kota Palembang. Fasilitas tersebut disediakan KPU Kota Palembang agar proses pendaftaran secara digital tersebut dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga:  Usai Dilantik AHY  Azmi Shofix Targetkan 7 Kursi di DPRD OKU Timur

 

KPU  Palembang berharap parpol dapat melaksanakan semua tahapan pendaftaran dengan baik sesuai jadwal yang telah ditetapkan  KPU.#gus

Komentar Anda
Loading...