KPU Palembang Buka Pendaftaran Bacaleg 1-14 Mei 2023

542

PALEMBANG, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) mulai 1-14 Mei, para kader 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dipersilahkan mendaftar.

 

Anggota KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partmas dan SDM KPU Palembang, Kurniawan SE MM menyampaikan, pendaftaran bacaleg berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga:  Satu Lagi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

 

“Parpol dapat mencalonkan caleg maksimal 100 persen dari jumlah kursi di tiap daerah pemilihan,” kata Kurniawan, Minggu (30/4/2023).

 

Ia menjelaskan, bacaleg yang boleh mendaftar dari setiap parpol maksimal 50 orang, yang tersebar di enam Daerah Pemilihan yang ada di kota Palembang. Sementara alokasi kursi di masing-masing Daerah Pemilihan (dapil), Dapil 1: 10 kursi, dapil 2 : 11 kursi, dapil 3: 6 kursi, dapil 4 : 9 kursi, dapil 5: 6 kursi dan dapil 6 : 8 kursi.

Baca Juga:  Ingat Netralitas, Bawaslu: ASN Hati-Hati  Foto Bersama Peserta Pemilu

 

Kurniawan menerangkan proses pendaftaran dengan mekanisme  less paper  atau tanpa kertas yang artinya parpol mengunduh dan mengunggah dokumen secara digital di sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.

 

“Setelah lengkap baru daftar ke KPU kota Palembang tanpa membawa dokumen para bacaleg,” katanya.

 

Ia mengatakan, KPU Palembang juga membuka helpdesk dan mempersilakan parpol  melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU kota Palembang. Fasilitas tersebut disediakan KPU Kota Palembang agar proses pendaftaran secara digital tersebut dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga:  Bawaslu Apresiasi Satpol PP Tertibkan Atribut Kampanye Melanggar

 

KPU  Palembang berharap parpol dapat melaksanakan semua tahapan pendaftaran dengan baik sesuai jadwal yang telah ditetapkan  KPU.#gus

Komentar Anda
Loading...