Kemenkumham Sumsel Lakukan Pra Harmonisasi Ranperda Kabupaten Empat Lawang

75

TEBING TINGGI, BP – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainul Arifin, Senin (10/4/2023), memimpin Rapat Pra Harmonisasi Raperda Kabupaten Empat Lawang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Simaibang mengungkapkan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

“Peraturan Daerah ini harus selaras dengan 10 Dimensi harmonisasi, yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi UUD NRI 1945, Dimensi Vertikal, Dimensi Horizontal, Dimensi Yurisprudensi, Dimensi asas hukum, Dimensi sistem perencanaan pembangunan nasional, Dimensi konvensi internasional, Dimensi hukum adat, dan Dimensi teknik penyusunan,” ungkap Simaibang.

Baca Juga:  Polisi Lancarkan Operasi Anti-Bandit di Empatlawang

Lebih lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang undangan mengikutsertakan Perancang.

“Adapun dalam Pasal 1 angka 1, disebutkan tahapan pembentukan tersebut adalah mulai dari perencanaan sampai tahap pengundangan,” katanya.

Hasil pra harmonisasi tersebut akan di finalisasi oleh Tim Pembentuk dan hasilnya akan diserahkan kepada Pimpinan daerah sebagai ketua tim pembentukan Peraaturan daerah dimaksud, selanjutnya jika oleh Ketua Tim menganggap sudah cukup atau tidak ada masukan lagi atas Ranperda dimaksud, kemudian Bupati menyurati Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan Harmonisasi.

Baca Juga:  Pemkab Empatlawang Waspadai 12 Titik Longsor

Rapat Pra Harmonisasi ditutup, dan akan dilanjutkan dengan agenda rapat Harmonisasi pada waktu berikutnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Kakanwil Ilham Djaya menyampaikan bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki sebanyak 21 orang fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri tiga ahli madya, dan masing-masing sembilan orang ahli muda dan ahli pertama.

“Harmonisasi memiliki fungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum. Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas demi kepastian hukum, sehingga tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan,” kata Ilham.

Baca Juga:  Bocah Kelainan Usus Butuh Bantuan

Ilham menyebut, ada 17 (tujuh belas) produk hukum daerah dari provinsi Sumatera Selatan yang diharmonisasi per triwulan pertama tahun 2023 ini. Ia mengungkapkan jumlah tersebut terdiri dari 5 rancangan peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), dan 12 rancangan peraturan daerah (ranperda).

Kegiatan Praharmonisasi dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang Fauzan Khoiri, Kepala Dispenda Kuswinarto sebagai pemrakarsa, serta Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. #riz/rel

Komentar Anda
Loading...