Kasus Pembuangan Bayi Perempuan di Selokan Rumah Warga Tegal Binangun Direkonstruksi Polisi

137

Penyidik Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang menggelar rekonstruksi ulang kasus pembuangan perempuan yang ditemukan tak bernyawa di belakang salah seorang rumah warga di Tegal Binangun Palembang pada Minggu (26/3) lalu dengan menghadirkan tersangka Sri Wahyuni (23), warga Jalan  Tegal Binangun, Lorong Girik Kecamatan Plaju Palembang, si ibu pembuang bayi.(BP/IST)

Palembang, BP- Penyidik Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang, Kamis (6/4) siang  menggelar rekonstruksi ulang kasus pembuangan perempuan yang ditemukan tak bernyawa di belakang salah seorang rumah warga di Tegal Binangun Palembang pada Minggu (26/3) lalu dengan menghadirkan tersangka Sri Wahyuni (23), warga Jalan  Tegal Binangun, Lorong Girik Kecamatan Plaju Palembang, si ibu pembuang bayi.

Baca Juga:  BPPD Sumsel Tonggak Perkembangan Pariwisata Sumsel

Kapolsek Plaju Palembang AKP Firmansyah mengatakan, dalam reka ulang tersebut, ada 18 adegan yang diperagakan langsung pelaku.

Dari adegan tersebut salah satunya yakni pada adegan kedelapan, saat pelaku  melahirkan bayi di dalam kamar mandi dan membuang bayi tersebut.

“Bayi dibuang pelaku pada Subuh atau sekitar pukul 05.00 WIB. Sehingga pasal yang dikenakan dalam perkara ini yakni pasal 306 Jo 308 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun,” katanya, Kamis (6/4).

Baca Juga:  Rangkaian Kegiatan Bulan Bung Karno Tahun 2025 di Sumsel Resmi Ditutup , Hadirkan Acara  Talkshow UMKM Hingga Pembagian Hadiah 

Dalam rekonstruksi yang dilakukan terungkap juga motif pelaku membuang bayi tadi karena malu hamil di luar nikah serta pacarnya tidak mau tanggungjawab.

“Dia takut orangtuanya tahu bila sang pelaku telah hamil,” katanya.#udi

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...