BPHN Mengasuh di SD Negeri 6 Gunakan Media Komunikasi Boneka

61
Kegiatan penyuluhan hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang padal awal April 2023 menyasar siswa sekolah dasar (SD) di Kota Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Kegiatan penyuluhan hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang padal awal April 2023 menyasar siswa sekolah dasar (SD) di Kota Palembang.

Pada 1 April, PBH Peradi mengusung program “BPHN Mengasuh” Kementerian Hukum dan HAM dengan melakukan penyuluhan di SD Negeri 6 Jalan Seruni. Sebanyak 80 siswa wakil kelas IV, V dan VI mengikuti kegiatan dengan nara sumber Ketua PBH Peradi Palembang advokat Aina Rumiyati Aziz, Eka Novianti, Megaria dan Fenny Saskia Harun.

Kepala SD Negeri 6 Arniza, SPd, Msi menyambut baik program BPHN Mengasuh yang dilaksanakan PBH Peradi Palembang. “Kami mengucapkan terima kasih kepada ibu-ibu advokat dari PBH yang sudah berkenan memilih SD Negeri 6 untuk memberikan penyuluhan tentang pencegahan kenakalan dan kriminalitas dengan memahami nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.”

Baca Juga:  HP Dirampas Saat Terima Telepon Di Jalan

Advokat Aina membuka penyuluhan dengan bercerita tentang sebuah keluarga dengan dua orang anak yang disimbolkan dengan empat boneka yang ada di depannya. Melihat boneka tersebut para siswa pun riuh. Kepada siswa disampaikan nilai dan sikap-sikap yang harus dimiliki dan dilakukan seorang anak dalam keluarga, di rumah dan di sekolah.

Siswa semakin antusias setelah seorang siswi mampu menjawab pertanyaan nara sumber tentang berapa usia sesorang dianggap telah dewasa? Siswa tersebut spontan mendapat hadiah. Setiap ada pertanyaan, mereka spontan ramai-ramai tunjuk tangan.

“Untuk penyuluhan dengan peserta siswa SD memang berbeda dengan saat memberikan penyuluhan kepada siswa SMP dan SMA. Kali untuk bisa dipahami anak-anak pada penyampaian materi kali ini dengan alat bantu boneka dan juga sambil nyanyi bersama membuat siswa selalu semangat. Guru-guru yang mendampingi juga ikut nyanyi,” ujar Aina.

Baca Juga:  Bangun 10 Hektar Hutan Serbaguna, UBD Gandeng KLHK dan Pemda OI

Para advokat dari PBH Peradi Palembang kaget dengan semangat siswa-siswa SD Negeri 6 saat menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh penyuluh. “Hari ini sungguh suprise kami melihat anak anak SD 6 yang bisa menjawab sekalipun pertanyaannya tergolong sulit. Ada siswa yang bisa menjawab dengan tepat tentang dua jendral polisi yang diadili di pengadilan,” kata Eka Novianti.

Sementara itu dari siswa juga ada pertanyaan yang mereka sampaikan. Siswa Abdul Qodir bertanya apa itu bully? Rifky Zain bertanya tentang tawuran, “Apa yang dilakukan kalau kita terjebak dalam tawuran?” Dan siswa Nama M. Rizki bertanya, “Apa yang harus dilakukan jika ada teman yang di-bully?”

Baca Juga:  “Kita Berharap Mereka Terus Bisa Mengenyam Pendidikan”

Menjawab pertanyaan tersebut, advokat dari PBH Peradi menjelaskan bahwa bully adalah suatu tindakan dari seseorang kepada orang lain yang menimbulkan rasa yang tidak nyaman dan mengganggu. “Bullying berarti penindasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menganiaya orang lain yang lebih lemah secara sadar dan disengaja yang bertujuan untuk menyakiti dan menakuti melalui ancaman agresi dan menimbulkan teror.”

Menurut Aina, jika ada teman yang di-bully dilakukan secara terbuka dihadapan teman-teman, cegah, dukung dan bantu teman yang kena bullying. “Kalau takut kalau si pelaku juga akan melakukan juga pada kita, anak-anak laporkan pada guru,” ujarnya.#udi

Komentar Anda
Loading...