
Palembang, BP- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikTok-nya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK membenarkan hal tersebut.
Menurutnya Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel akan melimpahkan laporan kasus Lina Mukherjee dengan konten makan kulit babi yang disebar melalui akun medsos pribadinya ke Ditreskrimum.
Kombes Pol Agung menegaskan, konten Lina Mukherjee yang diposting di akun TikTok @lilumukerji tersebut dipastikan merupakan perbuatan pidana.
Hal itu setelah ahli bahasa dan pidana memberikan keterangan. Saksi ahli ITE menilai tak ada unsur pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh influencer bernama asli Lina Lutfiawati itu.
“Pelapor awalnya menyangkakan terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal UU ITE, tapi tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE. Ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana, Pasal 156 A yang merupakan pasal penistaan agama. Secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Ditreskrimum,” katanya, Rabu (22/3).
Untuk itu, berkas pelaporan terhadap Lina Mukherjee ini langsung dilimpahkan ke Ditreskrimum.
Sebelumnya diketahui, ustadz Syarif Hidayat dan Sapriadi Syamsudin SH MH pelapor kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikTok-nya dimintai keterangan penyidik.
tim penyidik Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Mereka dimintai penjelasan dan klarifikasi Selasa (21/3), untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan belum lama ini ke SPKT Polda Sumatera Selatan.
Pelapor mendapatkan sebanyak 15 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee. #udi