Polda Sumsel Periksa Pelapor Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee

255
Pelapor Penyidik Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee  usai diperiksa penyidik Polda Sumsel, Selasa (21/3).(BP/ist)

Palembang, BP- Ustadz Syarif Hidayat dan Sapriadi Syamsudin SH MH pelapor kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikTok-nya dimintai keterangan penyidik siber Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (21/3).

Keduanya didampingi Ustadz Jhon Fredi Joniansyah SH dimintai keterangan tim penyidik Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pelapor mendapatkan sebanyak 15 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee.

Baca Juga:  Berdayakan Sapi Lokal

“Termasuk juga diminta menjelaskan kronologis awal pertama kali mengetahui kontent media sosial terkait tindak penistaan agama itu,” kata Sapriadi.

Menurutnya  pelaporan yang dilayangkan ini karena pihaknya merasa aqidah agama Islam yang dianutnya telah dinistakan dengan tindakan disertai ucapan yang disampaikan.

“Dari konseling awal, kasus yang dilaporkan dengan sangkaan melanggar 156 huruf A KUHP tentang penistaan. Lalu, dijuntokan lagi ke Pasal 28 UU ITE karena disebar melalui media sosial.” Katanya.

Baca Juga:  ABK Tewas Mengapung 24 Jam Setelah Kapal Karam

Dan menurutnya  sepanjang tidak menghilangkan substansinya dimana perbuatan itu ada, tapi hanya kamar dan kompetensinya yang merupakan kewenangan penyidik.

Sapriadi dan Syarif mengapresiasi langkah cepat yang diambil penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam merespons laporan kasus tersebut.

“Kita berharap penyidik dapat segera memanggil terlapor. Termasuk meminta pendapat dari ahli terkait tindak penistaan agama tersebut,” katanya.#udi

Baca Juga:  Chandra Darmawan: PBB Sumsel Fokus Tuntaskan Struktur Partai Hingga Akar Rumput

 

Komentar Anda
Loading...