Menipu, Oknum Polres Lahat Ditahan di Polda Sumsel

96

Palembang, BP- Kasus penipuan ratusan juta rupiah yang menjeratnya membuat seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Lahat berinisial Briptu DI harus mendekam di sel tahanan Provost Bid Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku  diadukan korban yang diduga teman wanitanya SA ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pada tanggal (20/2) lalu.

Setelah menjalani sidang disiplin pada 20 Maret 2023, Briptu DI resmi ditahan.

Baca Juga:  Bawaslu Identifikasi Masalah Pemilu

Dari keterangan korban berinisial SA (28), warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, mengatakan dirinya merupakan teman yang dikenalnya.

“Kenal dengan DI saat mengurus pajak motor di Samsat,” katanya, Selasa (21/3).

Pada bulan September 2022 lalu, DI meminta uang untuk transportasi sebanyak Rp 2 juta sebanyak dua kali di bulan yang sama.

“Saya percaya karena diiming-imingi akan dinikahi apalagi DI seorang anggota polisi,” katanya,

Baca Juga:  Perlunya Prinsip‐Prinsip yang Disepakati  di Penyusunan Norma Pengembangan Kebijakan Digital di Era Metaverse

Lalu, DI kembali meminta uang pada Oktober 2022 lalu sebanyak Rp 33 juta untuk keperluan ke Bengkulu menghadiri pernikahan keluarga.

“Padahal itu uang saya dan orang tua,” katanya.

Hubungan mereka renggang dan kurang banyak komunikasi. Dan pada Januari 2023 bersama pihak keluarga menanyakan kenapa hubungan menjadi renggang.

Hubungan mereka keduanya tak bisa dilanjutkan, namun korban sudah memberikan sejumlah uang dan SA pun meminta uang dikembalikan.

Baca Juga:  KPU Sumsel Keluhkan Anggaran Pilkada Muratara yang Baru Cair Rp16 Miliar

“Totalnya mencapai Rp 103 juta, dari hasil transfer dan cash. Jadi kami tidak mau menerima ganti rugi kalau hanya Rp 37 juta. Kami sudah merasa tertipu,” katanya.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK didampingi Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK membenarkan kasus tersebut.

“Ada. Kasusnya ditangani Polda Sumsel,” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...