Gaji Tak Sesuai, Curi Rumah Mantan Majikan
Palembang, BP
Apa yang dilakukan Roni (28), Warga Lorong Asem, Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 memang sudah keterlaluan. Betapa tidak, dirinya nekad mencuri sejumlah barang berharga milik Fitriati (40) yang tak lain adalah mantan majikannya sendiri. Hal tersebut dilakukan Roni lantaran kesal atas perlakuan majikannya tersebut pada saat bekerja di salah satu Cafe milik korban di pangkal pinang, Bangka Belitung setahun silam.
Tak ayal, dirinya tak mampu berkutik saat diamankan aparat Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang pada Jumat (7/8) petang. Roni sendiri, terbukti melakukan pencurian sejumlah barang dirumah Fitriati di Jl KH Azhari Lr Sungai Aur, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I pada MInggu (2/8) lalu.
Dari tangan tersangka yang saat ini berprofesi sebagai buruh bangunan itu, polisi hanya berhasil menyita satu Unit HP Smartfren milik korban. Berikut pakaian yang dikenakan oleh tersangka saat beraksi malam kejadian. Dirinya diduga kesal pada saat bekerja setahun silam tak mendapat upah yang sesuai.
Oleh karena itulah, ia mengaku nekat mencuri di rumah korban yang berjarak tak begitu jauh dari tempat tinggalnya. Uang hasil pencurian, diakui Roni dipakainya untuk beli minuman keras dan rokok. Sedangkan HP rencananya akan dipakai sendiri.
“Waktu itu saya ambil tiga tas dan sudah aku jual dikawasan bawah jembatan Ampera ditempat pakaian-pakaian bekas. Ada lagi Hanphone yang masih aku pakai sendiri. Nah, untuk laptop saya tidak tau pak, saya tidak terima kalau ada juga laptop yang diambil, padahal saya tidak ambil laptop itu,kalau uangnya sudah habis untuk beli minuman keras,”bebernya.
Kasat Reskrim Kompol Suryadi SIK yang dikonfirmasi terkait penangkapan ini menyebut pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya lima tahun penjara. Ia menghimbau masyarakat untuk selalu waspada.
“Ditangkap atas laporan korban dan informasi masyarakat. Selanjutnya langsung diproses dan kami kembangkan terkait dugaan aksi pencurian yang mungkin dilakukan tersangka di tempat lain,”kata Kasat Reskrim.

DIAMANKAN- Roni (28), pelaku pencurian diamankan di Mapolresta Palembang, Sabtu (8/8)