Ingat Netralitas, Bawaslu: ASN Hati-Hati  Foto Bersama Peserta Pemilu

329

JAKARTA, BP –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan soal netralitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dan meminta ASN berhati-hati  melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu  2024.

 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, netralitas ASN agar tetap dijaga, jika saat berfoto bersama peserta pemilu dan mengikuti gerakan tangan tertentu yang bisa dikaitkan dengan peserta pemilu maka akan dijatuhi sanksi.

 

“Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN,” kata Bagja dalam Rapat kerja komite I DPD RI membahas persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 di Gedung B Lantai 2 DPD RI, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:  Tak Persoalkan Penetapan Dapil Lahat

 

Menurut Bagja, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu dan pemilihan, ini dilandasi beberapa hal diantaranya, mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi.

 

Kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon.  Lalu mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.

Baca Juga:  PAW M Syukri Zen Sudah Diproses

 

“Penegakan hukum juga  masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Lalu politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan,” ucap Bagja.

 

Ia memaparkan, dalam data  pada 2020-2021 terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan. Sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, sedangkan 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan pemberian sanksi.

Baca Juga:  Anggota DPRD Musi Rawas Ikut Evakuasi Warga Dari Banjir 

 

“Beragam pelanggaran  dilakukan  ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, dan melakukan pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah,”  ia mengungkapkan.#gus

Komentar Anda
Loading...