Laporan Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee, Ini Tanggapan Polda Sumsel

126
Sapriadi Syamsudin dan M. Syarif Hidayat (BP/Ist)

Palembang, BP- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi yang dilayangkan pelapor seorang ustadz dan advokat di kota Palembang dengan terlapor selebgram Lina Mukherjee dalam dugaan kasus penistaan agama Rabu (15/3).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha mengatakan laporan tersebut merupakan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilimpahkan dari Krimum Polda Sumsel ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Baca Juga:  Polda Sumsel dan Jajaran Segera Gelar Operasi Patuh 2023

“Benar kami sudah menerima pengaduan masyarakat dari Ditreskrimum, laporan yang dilimpahkan ke kami selanjutnya akan kami dalami terlebih dahulu,”ujarnya Jumat (17/3).

Diketahui Lina Mukherjee di laporkan ke  Polda  Sumsel dalam dugaan kasus penistaan agama setelah video yang diunggah Lina Mukherjee saat mengkonsumsi kulit babi panggang.

Dalam kontennya yang sudah ditonton lebih dari 2.4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar ini berisi mengenai pengakuan Lina yang penasaran dengan rasa kriuk babi.

Baca Juga:  Hasbi Asdiki Siap Kembali Pimpin Golkar Muratara

“Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” ujarnya dalam video itu.

Dari hal itu lah membuat  M. Syarif Hidayat melapor ke SPKT Polda Sumsel.

Baca Juga:  Syekh Ali Jaber Tutup Usia

“Iya kami dari kantor hukum Sapriadi Syamsudin SH MH yg melaporkan kemarin,”katanya.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...