Pemilu 2024: Bawaslu Ingatkan KPU Soal Jadwal Pengadaan Logistik Pemilu
JAKARTA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menyusun jadwal pengadaan logistik Pemilu 2024 dengan baik.
Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Dialog bertajuk Distribusi Logistik Pemilu 2024 yang digelar TVRI, Senin (13/3/2023). Ia mengatakan, KPU perlu diingatkan terkait dengan ketepatakan waktu dan jumlah dalam memproduksi hingga mendistribusikan logistik Pemilu 2024.
KPU diminta bisa menyusun jadwal pengadaan logistik Pemilu 2024 dengan baik karena berkaca pada Pemilu 2019 serta Pilkada 2020 lalu, ada keterlambatan surat suara sebanyak 30.733 TPS memulai pemungutan suara lebih dari pukul 07.00 waktu setempat. Inilah berdasarkan hasil pengawasan Pemilu 2019 yang dilakukan Bawaslu.
“Proses pengadaan surat suara, bilik suara, serta kotak suara harus dipastikan ketepatannya supaya tidak terjadi TPS yang memundurkan jadwal pemungutan suaranya,” kata Herwyn.
Herwyn mengingatkan KPU juga harus memperhatikan kondisi cuaca dan iklim dalam mendistribusikan serta melakukan penyimpanan logistik pemilu. Mengingat lokasi penyimpanan logistik, data pengawasan Pemilu 2019 ada 14 gudang surat suara rawan bocor dan rawan banjir.
“Jika melihat waktu pemungutan suara pada Februari 2024 kemungkinan kondisinya rawan hujan karena masih dekat Bulan Desember (yang biasanya musim penghujan),” kata dia.
“Kami berharap proses ini KPU punya skala prioritas khususnya terhadap kepada wilayah yang sulit diakses misal karena letak geografis, jarak lokasi, kesulitan medan, keamanan dan cuaca,” ujarnya.
Salah satu aspek yang penting diperhatikan juga, yakni KPU harus bisa memastikan perusahaan percetakan surat suara menjaga kerahasiaan keamanan dan keutuhan surat suara. Hal ini Herwyn sebut merupakan amanat dalam pasal 345 ayat 2 Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu.
“KPU juga harus memastikan perusahaaan percetakan itu benar-benar memproduksi secara tepat jumlah dan tepat waktu untuk menghasilkan logistik. Surat suara dicetak berdasarkan jumlah DPT (daftar pemilih tetap) dan ditambah 2 persen, serta bisa saja ada daftar pemilih khusus,” kata dia.
Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Puslitbang Diklat ini menambahkan kebutuhan daftar logistik bagi kelompok penyandang disabilitas juga harus diperhatikan dengan baik.
“Kami berharap pengadaan logisitik jadwalnya benar-benar disusun baik termasuk penyusunan memperhatikan kebutuhan disabilitas. Lalu estimasi waktu yang sangat penting mulai dari proses produksi sampai distribusi waktu sampai ke kabupaten kota, termasuk estimasi waktu sortir dan pelipatan logisitik sampai ke jajaran TPS,” ia menuturkan.#gus