Bawaslu RI Komitmen Terapkan Keadilan Pemilu
JAKARTA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen menerapkan ‘Keadilan Pemilu’ dengan mendorong penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif.
Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Puadi dalam laman resmi Bawaslu dikutip Sabtu (4/3/2023). Ia menilai penanganan pelanggaran pemilu bersifat afirmatif sesuai dengan patron ‘keadilan pemilu’ yang digunakan dalam slogan Bawaslu sebagai wujud dan komitmen menerapkan keadilan pemilu.
Ia menjelaskan, penanganan pelanggaran yang afirmatif menekankan cara pengawas pemilu dalam menanganani dugaan pelanggaran pemilu sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu.
Puadi meminta untuk mengklasifikasikan jenis perbuatan pelanggaran apa yang dapat disesuaikan dengan penanganan pelanggaran afirmatif. “Ini harus didiskusikan. Kalau sudah sepemahaman, baru kita suarakan ke Bawaslu semua jajaran,” ia menegaskan dalam acara focuss group discussion (FGD) bertema Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang Afirmatif di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Biro FPP Yusti Erlina menambahkan, tujuan diadakannya agenda diskusi tersebut karena Bawaslu menilai konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif, menjadi salah satu arah dan strategi divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu pada Pemilu 2024.
“Konsep ini perlu mendapatkan perhatian dan dipahami secara utuh oleh jajaran pengawas pemilu terutama yang membidangi penanganan pelanggaran,” kata Yusti.
Lalu, dalam sesi diskusi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi memandang konstitusi membuka ruang untuk diambilkan tindakan afirmasi dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan hukum.
“Afirmasi dalam konteks penegakan hukum dapat diberikan dalam bentuk pemberian perlakuan khusus dalam rangka menghadirkan kesetaraan dalam mengakses mekanisme hukum pemilu,” ia memungkasi.#gus