JAKARTA, BP – Anggota legislatif (aleg) DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina menyoroti informasi maskapai penerbangan berplat merah Garuda Indonesia yang melarang pramugarinya berhijab saat bertugas. Komisi VI DPR RI akan memanggil Dirut Garuda Indonesia.
Nevi menegaskan, larangan penggunaan jilbab ini mengekang kebebasan. Karena menurutnya, jilbab tidak mengganggu keselamatan penerbangan sejauh desainnya benar, mudah dilepas bila dalam kondisi darurat.
Untuk itulah pihaknya di Komisi VI akan memanggil Dirut Garuda terkait hal ini. “Siapapun tidak berhak melarang penggunaan jilbab, termasuk BUMN Garuda Indonesia,” kata Nevi, dilansir di laman fraksi PKS, Senin (13/2/2023).
Legislator asal Sumatera Barat II ini mengatakan, penggunaan jilbab adalah HAM (Hak Asasi Manusia), dan setiap orang punya hak menjalankan keyakinannya dalam beragama. Garuda Indonesia seharusnya memfasilitasi awak kabin yang ingin berjilbab dan tidak terkesan mengekang para muslimah yang ingin menjalankan prinsip agamanya saat berkarir.
Ia menilai, jika faktor keamanan dan kenyamanan dijadikan alasan pramugari tidak boleh berjilbab, maka maskapai penerbangan internasional seperti Saudi Arabian Airlines, Royal Brunei Airline atau seperti di Sriwijaya Air pramugarinya juga pasti tidak akan berjilbab.
“Penggunaan jilbab salah satu keyakinan muslimah yang dijamin kemerdekaannya oleh negara, tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” Nevi memungkasi.#gus