Pramugari Dilarang Berjilbab, DPR RI Panggil Dirut Garuda  

210

JAKARTA, BP –  Anggota legislatif (aleg) DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina menyoroti informasi  maskapai penerbangan berplat merah Garuda Indonesia yang melarang pramugarinya berhijab saat bertugas. Komisi VI DPR RI akan memanggil Dirut Garuda Indonesia.

 

Nevi menegaskan,  larangan penggunaan jilbab  ini mengekang kebebasan. Karena menurutnya,   jilbab tidak mengganggu keselamatan penerbangan sejauh desainnya benar, mudah dilepas bila dalam kondisi darurat.

Baca Juga:  DPW Petanesia Sumsel Segera  Audensi Dengan Pemprov Sumsel

 

Untuk itulah pihaknya di  Komisi VI akan memanggil Dirut Garuda terkait hal ini. “Siapapun tidak berhak melarang penggunaan jilbab, termasuk BUMN Garuda Indonesia,” kata Nevi, dilansir di laman fraksi PKS, Senin (13/2/2023).

 

Legislator asal Sumatera Barat II ini mengatakan, penggunaan  jilbab adalah HAM (Hak Asasi Manusia), dan setiap orang punya hak  menjalankan keyakinannya dalam beragama. Garuda Indonesia seharusnya memfasilitasi awak kabin yang ingin berjilbab dan tidak  terkesan mengekang para muslimah  yang ingin menjalankan prinsip agamanya  saat berkarir.

Baca Juga:  Mustafa Kamal Konsen Dongkrak UMKM

 

Ia menilai, jika faktor keamanan dan kenyamanan dijadikan alasan   pramugari tidak boleh berjilbab, maka  maskapai penerbangan internasional seperti  Saudi Arabian Airlines, Royal Brunei Airline atau  seperti di Sriwijaya Air  pramugarinya juga pasti tidak akan berjilbab.

 

“Penggunaan jilbab  salah satu keyakinan  muslimah yang dijamin kemerdekaannya  oleh negara,  tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2  bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,”  Nevi memungkasi.#gus

Komentar Anda
Loading...