Perawat D Ditetapkan Jadi Tersangka

28
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib (BP/IST)

Palembang, BP- Penyidik Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial D sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian yang membuat jari kelingking bayi berumur delapan bulan berinisial AA terputus.,

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan status tersangka diberikan terhadap D berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

Ketika dilakukan gelar perkara, terlihat gambarannya tersangka D lebih dahulu telah diingatkan oleh ibu korban Sri Wahyuni, untuk berhati-hati saat memotong perban bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Peringatan Anniversary yang 3 Tahun KPPKN Sumsel , Dekatkan Jalinan Silaturahmi  Sesama Anggota 

 

“Sebelumnya, DN juga telah diingatkan saat menggunting perban tersebut untuk hati-hati. Namun DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat,” katanya, Senin (6/2).

Menurutnya  tak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam dugaan kelalaian yang ikut membantu perawat yang memotong jari kelingking bayi.#udi

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...