Akselerasi Pemberdayaan Masyarakat berbasis partisipatory

136

Oleh : Muhammad Ridwan

Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk memberdayakan masyarakat melalui realisasi berbagai potensi kemampuannya. Salah satu potensi yang perlu dikembangkan adalah pendidikan terhadap masyarakat. Pendidikan ini ditekankan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman terhadap masyakarat bahwa pentingnya memahami kebutuhan masyarakat serta cara menyelesaikan masalah dengan memperhatikan potensi yang ada di sekitarnya. Tak hanya itu, semestinya konsep pendidikan yang dibangun adalah berbasis partisipatory. Hal ini akan berimplikasi kepada masyarakat, dan dapat mengarah pada kemandirian masyarakat dalam konteks pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, bahwa diperlukan kontribusi instansi, lembaga dan organisasi demi terwujudnya pendidikan Masyarakat yang efektif, terukur dan sistematis.

Meski demikian, seiring perkembangan zaman saat ini tentu adanya pergeseran globalisasi dari aspek pertumbuhan ekonomi yang berkembang signifikan. Terlebih jika dikorelasikan dengan kebutuhan hidup sehari-hari yang kerap ditujukan pada peningkatan kualitas dan kuantitas manusia (human quality). Sebagaimana yang ditegaskan oleh United Nation Development Programme (UNDP), bahwa salah satu indikator fundamental dalam pembangunan yang dibangun pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yakni: indeks pengetahuan, indeks kesehatan dan indeks jual beli. Oleh karenanya dalam meningkatkan kualitas masyarakat tentu harus adanya kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah dalam konteks pembangunan sumber daya manusia secara top-down.

Baca Juga:  Pelantikan Ketum MW Kahmi Sumsel Dimeriahkan Sejumlah Kegiatan

Lebih lanjut, menurut Wijaya (2003) bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan sebagai upaya untuk meningkatkan potensi kemampuan masyarakat dalam hal memaksimalkan pengembangan potensi jati diri, harkat dan martabatnya serta dapat bertumbuh kembang secara mandiri baik secara ekonomi, sosial, agama dan budayanya. Masyarakat juga ditekankan harus mampu untuk berpartisipasi dalam menentukan proses politik di wilayah Negara. Sedangkan menurut (Sutoro Eko 2002) mengenai partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pemerintah harus berperan aktif di segala lini, termasuk pemberdayaan masyarakat.

Idealnya, pemerintah sudah mengatur secara detail melalui Permendagri Republik Indonesia No. 7 Tahun 2007 Tentang Kerangka Pemberdayaan Masyarakat yang menetapkan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya mencapai kompetensi dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat 8, oleh karenanya substansi dari konsep ini adalah untuk mewujudkan kompetensi dan kemandirian masyarakat.

Oleh karena itu, upaya yang dilakukan untuk dapat mengakselerasikan pemberdayaan masyarakat berbasis partisifatory, yaitu menciptakan suasana yang notabenenya memungkinkan untuk percepatan mengembangkan potensi masyarakat (fasilitas). Sebab setiap masyarakat memiliki potensi dan cara masing-masing untuk dapat dikembangkan. Kemudian upaya untuk meningkatkan potensi dan kekuatan yang dimiliki oleh masyarakat (empower). Hal yang fundamental pada proses pemberdayaan ini adalah harus mengakomodir aspek pentingkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, memajukan perekonomian tentu juga perlu mendorong seperti modal usaha, teknologi informasi dan komunikasi, lapangan kerja, dan pasar. Pemberdayaan juga harus meliputi pembangunan berbentuk sarana-prasarana, misalnya irigasi, akses jalan, listrik dan pelayanan sosial yang menyangkut pelayanan kesehatan, sekolah yang harus dapat diakses oleh masyarakat ditingkat lokal. Hal ini yang terpenting dalam konsensus ini adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi diri sendiri bahkan komunitas mereka.

Baca Juga:  Kerjasama BOT Telah Memberikan Kontribusi PAD Sumsel

Tak hanya itu, strategi yang diformulasikan dalam percepatan pemberdayaan masyarakat adalah semangat gotong royong. Dimana konsep ini dipandang relevan sebagai suatu sistem sosial yang notabene masyarakat terdiri dari bagian-bagian yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Semangat gotong royong ini diyakinkan bahwa dapat membawa perubahan bagi masyarakat dengan cara berpartisipasi yang komprehensif dan intensif terhadap seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan sifatnya yakni demokratis dan dilakukan atas dasar inisiatif individual maupun kolektifitas, dan sukarela.

Baca Juga:  Anggaran Pengawasaan Disnaker Sumsel Kecil, DPRD Sumsel Minta Penambahan Anggaran Pengawasan

Lebih lanjut, tak jarang ditemukan di dalam kelompok masyarakat persoalan baru. Seiring berkembangnya teknologi di era sekarang. Karena itu, dibutuhkan resolusi dalam memecahkan suatu permasalahan yang kaitannya dengan pembangunan. Dengan demikian, strategi yang dibutuhkan adalah peran agent inovasi sebagai gugus tugas dari warga yang dipilih serta dipercaya untuk bisa menemukan metode penyelesaian yang lebih inovatif yang ditujukan dapat mengurangi faktor penghambat dalam pelaksanaan program pembangunan pemberdayaan masyarakat. Meski demikian, kehidupan masyarakat perlu untuk diorganisir dan klasifikasi dalam aspek penduduk rentan kemiskinan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka akan sumber daya manusia dan mendapatkan perlakuan yang lebih adil dan demokratis. Terakhir, dalam hal akselerasi Pemberdayaan Masyarakat berbasis partisipatory ini menekankan pada transisi tataran subyektif individu di mulai dari perubahan nilai-nilai secara personal menjadi gaya hidup yang sesuai dengan perkembangan zaman. Dimana sesuai dengan gaya hidup seperti menghargai orang lain serta berpartisipasi penuh dalam kelompok masyarakat. Sebagaimana dalam Pancasila menyebutkan bahwa bahasa bersifat humanistik-religiustik, artinya dibutuhkan reaksi (pembelotan) terhadap kehidupan masyarakat post modern dan yang sedang berkembang.#

Komentar Anda
Loading...