
Palembang, BP-Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (ESDM) Sumatera Selatan (Sumsel) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan lokasi pertambangan tanah ( Galian C ) yang diduga tidak memiliki izin kegiatan, di wilayah kecamatan Gandus, Kota Palembang, Minggu (15/1) sekitar pukul 10.30
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan hal tersebut, menurutnya tim turun setelah mendengarkan laporan dari masyarakat.
“Kita menurunkan personil dari Sat reskrim Polrestabes Palembang berkolaborasi dengan perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengecek Pertambangan /Penggalian tanah yang diduga tidak memiliki izin kegiatan diwilayah kecamatan Gandus Palembang adapun barang bukti yang kita diamankan diantaranya satu unit traktor serta lokasi penambangan seluas kurang lebih tiga hektar,” ujarnya.
Supriadi menambahkan adapun tindakan yang telah dilakukan anggota kita diantaranya memeriksa satu orang saksi di lokasi kejadian yakni pengurus traktor serta mengamankan lokasi garis polisi.
“Dan mengamankan barang bukti satu unit traktor dan telah mengundang 2 (dua) kali klarifikasi terhadap diduga pelaku kegiatan An. Alvin ( CV. Pandawa Lima ) dan sampai saat ini belum hadir,” katanya.
Polisi meminta keterangan saksi ahli dari dinas pertambangan , memeriksa saksi saksi di lokasi kejadian dan mencari pelaku kegiatan pertambangan illegal.
“Serta melakukan penggeledahan kantor dan mengumpulkan dokumen dan bukti lain untuk kelengkapan administrasi lidik dan sidik,”katanya.#udi