Polrestabes Palembang dan Dinas ESDM Amankan Lokasi Galian C di Gandus

305
Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (ESDM) Sumatera Selatan (Sumsel) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan lokasi pertambangan tanah ( Galian C ) yang diduga tidak memiliki izin kegiatan, di wilayah kecamatan Gandus, Kota Palembang,  Minggu (15/1)  sekitar pukul 10.30. (BP/IST)

Palembang, BP-Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (ESDM) Sumatera Selatan (Sumsel) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan lokasi pertambangan tanah ( Galian C ) yang diduga tidak memiliki izin kegiatan, di wilayah kecamatan Gandus, Kota Palembang,  Minggu (15/1)  sekitar pukul 10.30

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan hal tersebut, menurutnya tim turun setelah mendengarkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga:  Pamit Pergi Nongkrong, Bocah SMP Hilang

“Kita menurunkan personil dari Sat reskrim Polrestabes Palembang berkolaborasi dengan perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengecek Pertambangan /Penggalian tanah yang diduga tidak memiliki izin kegiatan diwilayah kecamatan Gandus Palembang adapun barang bukti yang kita diamankan diantaranya satu unit traktor serta lokasi penambangan seluas kurang lebih tiga hektar,” ujarnya.

Supriadi menambahkan adapun tindakan yang telah dilakukan anggota kita diantaranya memeriksa satu orang saksi di  lokasi kejadian  yakni pengurus traktor serta  mengamankan lokasi  garis polisi.

Baca Juga:  Satlantas Polres Muara Enim , Antisipatif Longsor Keban Agung Pada Jalur Lintas Sumatera

“Dan mengamankan barang bukti  satu unit traktor dan telah mengundang 2 (dua) kali klarifikasi terhadap  diduga pelaku kegiatan An. Alvin ( CV. Pandawa Lima ) dan sampai saat ini belum hadir,” katanya.

Polisi  meminta keterangan saksi ahli dari dinas pertambangan , memeriksa  saksi saksi  di lokasi kejadian dan mencari pelaku kegiatan pertambangan illegal.

“Serta melakukan penggeledahan kantor dan mengumpulkan dokumen dan bukti lain untuk kelengkapan administrasi lidik dan sidik,”katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...