Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Parpol di Sumsel Beda Pendapat
PALEMBANG, BP – Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang kemungkinan pemilihan legislatif (Pileg) 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, mendapat respon pro dan kontra petinggi parpol (partai politik) di Sumatera Selatan (Sumsel).
“Ini kan masalahnya tergantung dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang bergulir, kalau PDI Perjuangan dalam Kongres PDI Perjuangan di Bali yang lalu sudah menjadi suatu keputusan kongres, bahwa PDI Perjuangan mendorong sistem proporsional tertutup, sebagai mekanisme dalam melaksanakan Pemilu, ” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, Jumat (6/1/2023).
Dijelaskan Giri, kalaupun nanti sudah selesai di MK, pihaknya akan melihat apakah nanti akan ada perubahan undang-undang? ataupun ini baru berlaku pada pemilu berikutnya.
“Tapi yang jelas DPD PDI Perjuangan jalankan hasil kongres di tahun 2019 yang lalu, kenapa kalau tertutup itu nanti untuk caleg-calegnya kampanye bukan individu-individu, tapi adalah partai, karena sistem kita dalam undang-undang partai politik yang mempunyai peran ya harusnya partai politik yang melakukan kampanye, caleg-caleg adalah kewajiban partai politik melakukan seleksi dan rekrutmen menyiapkan caleg-caleg yang kompeten dan mampu menjadi suara partai di parlemen ketika mereka terpilih,” katanya.
Sedangkan PAN Sumsel, jika wacana untuk mengembalikan Pileg ke pofesional tertutup kembali akan memakan waktu panjang.
“Kalaupun disahkan MK harus mengubah UU pemilu di DPR RI, dan butuh 3-4 bulan kemudian penyesuaian di KPU dalam melaksanakannya, sementara waktu sudah mepet ” kata Wakil Ketua DPW PAN Sumsel bidang Pembinaan Organisasi dan Kaderisasi (POK) Fajar Febriansyah.
Menurutnya, PAN tetap mendorong Proporsional terbuka, supaya demokrasi tidak mundur dan caleg-caleg berkualitas, dapat tampil dengan disaring langsung rakyat.
“Tinggal lagi parpol harus mampu menyajikan caleg yang mumpuni, dan berjuang untuk rakyat sesuai platform partainya. Kita khawatir kagek balek pemilihan kepala daerah lewat DPRD, ujung- ujungnya kesana pasti kalau la revisi UU, ” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat kota Palembang Yudha Pratomo Mahyudin berpendapat, jika partainya secara tegas menolak wacana tersebut, karena hal itu jelas menjadikan kualitas demokrasi menjadi mundur.
“Kalau kami sebenarnya ikut saja, mau proposional terbuka atau tertutup sebenarnya punya punya kelebihan dan kekurangan masing-masing, kalau dia proposional tertutup kekuasaannya itu partai yang menentukan, jadi wakil di dewan otomatis ada di partai. Kedua kalau kekuasaan terlalu tinggi di partai itu caleg itu tidak semangat, sudah susah-susah misalnya suara terbanyak tapi ternyata bukan dia yang duduk, ” katanya.#udi