Ansori Warning Kepsek SD, SMP dan Pegawai Disdik Palembang

257

Palembang, BP- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palembang, Ansori, mewarning agar Kepala Sekolah (Kepsek) SDN dan SMPN di Palembang tidak melakukan hal yang melanggar hukum.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor : 420/3893/DISDIK/2022, tertanggal 22 November 2022, yang ditujukan kepada Kepsek SD Negeri dan SD Swasta serta SMP Negeri dan SMP Swasta se kota Palembang.

Baca Juga:  Kakanwil Ilham Djaya Dorong Penyuluh Hukum Tingkatkan Pemahaman Hukum Masyarakat

Dalam surat edaran, Kadisdik Palembang Ansori, menekankan agar, kepsek menggunakan dana BOS dan Kas RKAS yang sudah ditetapkan sekolah.

Selanjutnya, tidak melakukan pemotongan dana sertifikasi guru, tidak melayani pegawai Disdik Palembang yang datang ke sekolah tanpa surat tugas dari Kadisdik.

Kemudian, melaporkan setiap kegiatan yang tidak terduga ke Disdik Palembang, memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat tanpa pungutan.

Baca Juga:  KPK Minta Komitmen Kepala Daerah dan DPR Papua Serius Berantas KKN

Terkahir, tidak melakukan gratifikasi/memberi sesuatu kepada tim BOS verifikasi.

Demikian bunyi surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Jika Kepsek melanggar ketentuan yang sudah kita tetapkan, maka siap-siap menerima sangsi,” kata Ansori, Sabtu (31/12).

Ia mengaku, seusai arahan dari Walikota Palembang dan Sekda, dunia pendidikan harus menjadi corong perbaikan disemua lini. Oleh karenanya dimulai dari tenaga pendidik dan kepsek untuk melakukan hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum.

Baca Juga:  Polda Ungkap Pengendali Narkoba di Rutan Pakjo

“Kita ingin dunia pendidikan kita lebih baik lagi,” pungkasnya.#udi

Komentar Anda
Loading...