Pertamina Tetapkan Kebijakan Jenis Kendaraan yang Dilarang isi Pertalite & Solar

221

PALEMBANG, BP- Pemerintah memperketat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar mulai 2023. Kendaraan jenis-jenis tertentu dilarang mengisi pertalite dan solar mulai tahun depan.

Hal ini dikarenakan penyaluran BBM subsidi banyak tidak tepat sasaran. Tercatan masih banyak kalangan menengah ke atas yang justru  memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mengisi pertalite atau solar untuk kendaraannya. Padahal sesuai aturan, hal itu tidak diperbolehkan.

BBM subsidi pertalite dan solar hanya untuk masyarakat menengah ke bawah.
Aturan baru BBM subsidi sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM

Dalam aturan baru ini, pemerintah akan bersikap tegas.

Kendaraan mobil dan sepeda motor dengan kriteria tertentu dilarang menggunakan BBM subsidi.

Tidak semua kendaraan, baik roda empat dan dua, boleh menggunakan solar dan pertalite di 2023. Ada tata cara yang akan diatur, sesuai dengan hasil revisi Perpres itu nanti.
Aturan membeli Pertalite dan Solar akan memiliki regulasi ketat melalui aplikasi MyPertamina.

Baca Juga:  PTUN Palembang Terima Gugatan Pembatalan Pencalonan HDMY

Patut dicatat, hanya pemilik kendaraan roda empat dan roda dua, yang sudah terdaftar di MyPertamina, yang dapat membeli pertalite dan solar. Tak semua pemilik kendaraan layak dan pantas terdaftar di aplikasi MyPertamina.

Salah satu cara efektif yang akan diatur oleh pemerintah bersama Pertamina adalah adanya pembatasan spesifikasi kendaraan agar bisa mendapat Pertalite dan Solar.
Pembatasan cubicle centimeter (CC) kemungkinan akan menjadi patokan.

Meskipun hal itu belum menjadi keputusan final. Oleh sebab itu, selama dalam pembahasan, maka pertimbangan pemerintah terkait CC kendaraan dan kriteria lain akan jadi fokus utama, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Harus ada kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi.
Selain itu, keputusan itu tidak menimbulkan dampak sosial lain.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Begal Motor Ditangkap Polrestabes Palembang

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, pembelian Pertlite dan Solar akan dilarang untuk mobil-motor mahal.

“Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu, apalagi untuk kegiatan masyarakat,” ujar Arifin mengenai pembatasan spesifikasi kendaraan, hal ini pasti akan menjadi polemik.

Sejauh ini formulasinya belum resmi dirilis.
Akan tetapi, sudah ada bocoran jika mobil di atas 1.400 cc akan dilarang membeli Pertalite dan Solar.

Sementara untuk sepeda motor, pembatasan spesifikasi berlaku untuk kapasitas mesin 250 cc ke atas.

Motor mesin 250 cc ke atas akan dilarang membeli BBM subsidi. Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.

Perlu diketahui bahwa kebanyakan mobil di Indonesia saat ini memiliki mesin 1.000 hingga 2.500 cc. Jika melihat fakta tersebut, maka mobil-mobil di bawah 1.400 yang kebanyakan LCGC masih boleh isi Pertalite.

Baca Juga:  ISPU Palembang Tembus 302, Menko Polkam Soroti  Strategi Penanganan Karhutla Sumsel

Mobil-mobil ini seperti Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Honda Brio, Suzuki S-Presso, dan lainnya.

Selain itu, Arifin Tasrif menjelaskan, pemerintah akan mengatur aturan baru soal BBM pada 2023 mendatang.

Ia menginginkan pembelian pertalite dan solar benar-benar sesuai dan tepat sasaran.

Pemerintah sendiri telah mempercayakan Pertamina untuk mengatur terkait peraturan pembelian pertalite dan solar pada 2023.

PT Pertamina Patra Niaga menyatakan, saat ini konsumen di MyPertamina sebagai pengguna BBM subsidi yang sudah terdaftar telah mencapai 3,2 juta kendaraan.

Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan, jumlah pengguna MyPertamina yang sudah masuk kriteria itu adalah para pemilik roda empat.

“BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Roda Dua belum,” kata Irto.#adl/rilis.

Komentar Anda
Loading...