Berikut Daftar Leasing yang Dilarang OJK

601

PALEMBANG, BP- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nama-nama perusahaan leasing yang dilarang bahkan telah dicabut izinnya.

Dilansir dari portal resminya, saat ini ada sekitar 24 perusahaan leasing yang dilarang beroperasi dan dicabut izinnya.

Berikut adalah, 24 perusahaan multifinance yang izin usahanya dicabut OJK, sejak Desember 2020, mengacu data OJK:
1. PT Mandiri Finance Indonesia, 25 November 2022
2. PT Maxima Inti Finance, 22 Agustus 2022
3. PT Danasupra Erapacific Tbk, 22 Agustus 2022
4. PT Mashill Internasional Finance, 16 Agustus 2022
5. PT Amanah Finance, 23 Mei 2022
6. PT Andalan Finance Indonesia, 22 Maret 2022
7. PT Inti Artha Multifinance, 13 Januari 2022
8. PT Trevi Pelita Multifinance, 22 Desember 2021
9. PT Ridean Finance, 22 Oktober 2021
10. PT OVO Finance Indonesia, 19 Oktober 2021
11. PT Group Lease Finance Indonesia, 9 September 2021
12. PT Otomas Multifinance, 28 Juli 2021
13. PT Bringin Indotama Sejahtera Finance, 11 Juni 2021
14. PT Sadira Finance, 7 Juni 2021
15. PT Intensif Multi Finance, 17 Mei 2021
16. PT Daya Sembada Finance, 10 Mei 2021
17. PT Panen Arta Indonesia Multi Finance, 20 April 2021
18. PT Staco Estika Sedaya Finance, 6 April 2021
19. PT Dian Mandiri Multifinance, 22 Februari 2021
20. PT Swadharma Nusantara Pembiayaan, 22 Februari 2021
21. PT Bringin Srikandi Finance, 29 Januari 2021
22. PT Wannamas Multi Finance , 30 Desember 2020
23. PT Mirasurya Multi Finance, 29 Desember 2020
24. PT Star Finance, 7 Desember 2020

Baca Juga:  Yudha- Bahar Tunggu Perhitungan Suara di KPU Palembang

Selain itu, terdapat juga nama-nama perusahaan multifinance, yang berizin OJK, dan masuk anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di antaranya:

  1. PT ACC (Astra Credit Companies)
2. PT Federal International Finance (FIF)
3. PT Adira Multifinance
4. WOM Finance
5. BFI Finance Indonesia dan
6. Oto Multiartha

Diketahui, leasing merupakan nama lain dari empat bisnis multifinance yang dijalankan perusahaan jasa pembiayaan.

Baca Juga:  SMB IV Ajak Masyarakat Lestarikan Seni dan Budaya di Palembang

Leasing berarti sewa guna usaha, hanya saja memang masyarakat Indonesia biasa menyebut perusahaan pembiayaan dengan sebutan leasing.

Dimana, perusahaan pembiayaan, sesuai definisi OJK, memiliki empat bidang usaha yakni pembiayaan konsumen (consumer financing), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), dan kartu kredit.

Terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti perusahaan leasing dalam menjalankan bisnisnya. Jika tidak, maka akan ada sanksi, yakni tidak dikeluarkannya izin sampai dengan pencabutan izin jika melanggar ketentuan yang ditetapkan.#adl.

Komentar Anda
Loading...