Pendaftaran PPS KPU Palembang Dibuka, Akun Pendaftar Capai 1.000  

256

PALEMBANG, BP – KPU Kota Palembang melakukan rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kota Palembang, pendaftaran menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA). Lebih dari 1.000  calon peserta  sudah memiliki akun  untuk mendaftar calon PPS se-kota Palembang.

Komisioner KPU Palembang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kurniawan SE MM mengatakan,  pembentukan Badan Adhoc PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang,  pendaftaran telah dibuka dari tanggal 18-27 Desember 2022.

 

”Untuk rekrutmen PPS ini proses Pendaftaran dan Administrasi akan melalui aplikasi SIAKBA,” kata dia kepada BeritaPagi, Senin (20/12/2022).

 

Menurutnya, proses pendaftarannya tidak lagi manual seperti sebelumnya, namun melalui Website atau aplikasi SIAKBA. “Jadi semua persyaratan hingga blanko ada di sistem SIAKBA ini, untuk calon peserta cukup membuat akun dengan email aktif dan langsung masuk kedalam sistem tersebut,”  ia menjelaskan.

Baca Juga:  Jajaran PPP  Seluruh Sumsel Wajib Menangkan Paslon di Pilkada Serentak Tahun 2024

 

Perekrutan melalui sistem aplikasi ini diharapkan memberi kemudahan  masyarakat  sehingga  tingkat partisipasi masyarakat dalam proses rekrutmen badan adhoc PPS di kota Palembang  lebih meningkat.

 

Melalui  proses rekrutmen ini  pihaknya  bisa memiliki lebih banyak kandidat yang memiliki kapasitas dan kualitas terbaik untuk dipilih  menjadi anggota PPS,  guna menyukseskan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Peserta Pemilu Didorong Sediakan Juru Bahasa Isyarat Saat Kampanye

 

Kurniawan menjelaskan, saat ini Kota Palembang  membutuhkan 321 Anggota PPS yang akan tersebar di 107 kelurahan yang ada di kota Palembang.  “Hingga Senin (19/12/2022) malam 1.000 lebih calon peserta yang sudah memiliki akun untuk mendaftar sebagau calon PPS se-kota Palembang,” ujarnya.

 

Pihaknya ingin meyakinkan masyarakat bahwa penerimaan badan adhoc PPs ini tidak dipungut biaya sedikitpun, KPU Palembang  berharap masyarakat kota Palembang  antusias terkait   penerimaan badan adhoc ini.

 

Selain itu, terkait  pemeriksaan kesehatan pendaftar PPS, KPU Palembang telah bekerja sama dengan Dinkes Kota Palembang, dan dinkes telah merekomendasikan 10 puskesmas yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mendaftar sebagai PPS.#gus

Baca Juga:  Pemilu 2024, Bawaslu-KPAI Kerjasama Cegah Keterlibatan Anak

Adapun  syarat-syarat menjadi PPS berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 :
1. WNI
2. Usia minimal 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Memiliki integritas, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik
6. Berdomisili di wilayah kerja PPS
7. Sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba, dengan membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani.
8. Pendidikan minimal SMA sederajat.
9. Tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun dengan surat pernyataan.

 

Komentar Anda
Loading...