PALEMBANG, BP – KPU Kota Palembang melakukan rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kota Palembang, pendaftaran menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA). Lebih dari 1.000 calon peserta sudah memiliki akun untuk mendaftar calon PPS se-kota Palembang.
Komisioner KPU Palembang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kurniawan SE MM mengatakan, pembentukan Badan Adhoc PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, pendaftaran telah dibuka dari tanggal 18-27 Desember 2022.
”Untuk rekrutmen PPS ini proses Pendaftaran dan Administrasi akan melalui aplikasi SIAKBA,” kata dia kepada BeritaPagi, Senin (20/12/2022).
Menurutnya, proses pendaftarannya tidak lagi manual seperti sebelumnya, namun melalui Website atau aplikasi SIAKBA. “Jadi semua persyaratan hingga blanko ada di sistem SIAKBA ini, untuk calon peserta cukup membuat akun dengan email aktif dan langsung masuk kedalam sistem tersebut,” ia menjelaskan.
Perekrutan melalui sistem aplikasi ini diharapkan memberi kemudahan masyarakat sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam proses rekrutmen badan adhoc PPS di kota Palembang lebih meningkat.
Melalui proses rekrutmen ini pihaknya bisa memiliki lebih banyak kandidat yang memiliki kapasitas dan kualitas terbaik untuk dipilih menjadi anggota PPS, guna menyukseskan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa.
Kurniawan menjelaskan, saat ini Kota Palembang membutuhkan 321 Anggota PPS yang akan tersebar di 107 kelurahan yang ada di kota Palembang. “Hingga Senin (19/12/2022) malam 1.000 lebih calon peserta yang sudah memiliki akun untuk mendaftar sebagau calon PPS se-kota Palembang,” ujarnya.
Pihaknya ingin meyakinkan masyarakat bahwa penerimaan badan adhoc PPs ini tidak dipungut biaya sedikitpun, KPU Palembang berharap masyarakat kota Palembang antusias terkait penerimaan badan adhoc ini.
Selain itu, terkait pemeriksaan kesehatan pendaftar PPS, KPU Palembang telah bekerja sama dengan Dinkes Kota Palembang, dan dinkes telah merekomendasikan 10 puskesmas yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mendaftar sebagai PPS.#gus
Adapun syarat-syarat menjadi PPS berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 :
1. WNI
2. Usia minimal 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Memiliki integritas, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik
6. Berdomisili di wilayah kerja PPS
7. Sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba, dengan membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani.
8. Pendidikan minimal SMA sederajat.
9. Tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun dengan surat pernyataan.
